Tolak RUU Omnibus Law, Belasan Mahasiswa Makassar Ditangkap Polisi

Demo tolak RUU Omnibus Law di Makassar
Sumber :
  • VIVA/Nurdin Amir

VIVA – Belasan mahasiswa yang tergabung dalam Aliansi Mahasiswa Makassar (AMUK) ditangkap aparat kepolisian dari Polrestabes Makassar, saat menggelar aksi unjuk rasa di depan kantor DPRD Sulawesi Selatan, Kamis, 16 Juli 2020. Mereka menggelar aksi penolakan RUU Omnibus Law yang dinilai menyengsarakan rakyat.

Rekamannya Tersebar, Ini Isi Percakapan Ibu Mahasiswi Kedokteran dengan Ketua Koas Kedokteran yang Dianiaya

Belasan mahasiswa tersebut kemudian diamankan ke Mapolrestabes Makassar. Aksi penolakan RUU Omnibus Law di Makassar digelar ratusan massa dari elemen masyarakat sipil, baik buruh, petani, nelayan hingga mahasiswa dan pelajar.

Dalam aksinya, mereka mendesak kepada pemerintah dan anggota DPR RI untuk menghentikan pembahasan RUU Omnibus Law.

Koordinator Konsorsium Pembaharuan Agraria (KPA) Wilayah Sulawesi Selatan, Resky Arimbi dalam orasinya menyatakan, Omnibus Law akan mengancam kehidupan petani, nelayan dan buruh. Kebijakan pemerintah melalui Omnibus Law juga akan berdampak kerusakan lingkungan.

"Hari ini kita berkumpul menyuarakan. Jika kita tidak berlawan hari ini, kita akan menjadi korban dari keganasan rezim yang tidak pernah punya hati nurani. Tanpa Omnibus Law petani digusur dan dikriminalisasi kawan-kawan. Tanpa Omnibus Law hidup buruh sudah celaka. Tanpa Omnibus Law mahasiswa jadi celaka. Tanpa Omnibus Law jurnalis dikriminalisasi," ujar Koordinator KPA Sulsel, Rezki Arimbi dalam orasinya di depan gedung DPRD Sulsel, Kamis, 16 Juli 2020.

Terpopuler: Harta Kekayaan Keluarga Mahasiswi Kedokteran yang Aniaya Ketua Koas, Isi Surat Wasiat dari Orangtua Bayi

Baca juga: Survei: Mayoritas Warga Tidak Tahu RUU Cipta Kerja

Selain itu, Rezki menilai Omnibus Law akan membuka izin investasi selebar-lebarnya tanpa mempertimbangkan aspek lingkungan. Ancaman kerusakan lingkungan dan penggusuran dan kriminalisasi petani serta nelayan ada di depan mata.

"Dalam Omnibus Law, HGU akan diberikan sepanjang 90 tahun. Kontrak karya akan diberikan sejauh mata memandang. Tanpa Omnibus Law, Makassar sudah tenggelam karena reklamasi. Kapal tambang pasir PT Boskalis sudah merusak pesisir Makassar, Tallo hingga Takalar. Jika Omnibus Law disahkan buruh, petani, nelayan, mahasiswa dan jurnalis semua menjadi korban. Jika kita tidak bersatu, aparat akan merepresi kita," ujar Rezki.

Tri Bhakti United juara turnamen futsal Infinity 2024

Tri Bhakti United Juara Turnamen Futsal Infinity 2024

Unit Kegiatan Mahasiswa (UKM) Tri Bhakti United dari Tri Bhakti Business School kembali mencetak prestasi membanggakan. Dalam Turnamen Futsal Infinity 2024

img_title
VIVA.co.id
17 Desember 2024