Belum Bisa Dimintai Keterangan, Pelaku Tabrakan Maut Masih Terperiksa
- VIVA/Kenny Putra
VIVA – ARP, pengemudi mobil yang menewaskan dua orang di Jalan DI Pandjaitan, Jakarta Timur, saat ini masih diamankan oleh Satlantas Polres Jakarta Timur. Polisi mengatakan, status ARP hingga kini masih terperiksa. ARP masih belum bisa dimintai keterangan lantaran kondisinya belum stabil.Â
"Sampai sekarang perempuan ini belum bisa dimintai keterangan. Kita kan mau ambil keterangan dan memeriksa siapa pun harus dalam kondisi sehat. Sementara kita belum bisa ambil keterangannya," ujar Kanit Laka Lantas Polres Metro Jakarta Timur, Â AKP Agus Suparyanto, Kamis 16 Juli 2020.
Baca juga:Â Pelaku Tabrakan Maut di Jatinegara Mengaku Mengantuk
Lantaran masih belum bisa dimintai keterangan, status ARP masih sebagai terperiksa hingga saat ini. ARP yang rencananya akan menjalani tes urine di RS Polri masih belum bisa dilakukan.
"Statusnya masih terperiksa, belum tersangka, Rencana kita mau tes urine daripada kecurigaan sana-sini, lebih baik dokter di RS Polri, tapi kita belum bawa ke sana karena kondisinya masih gitu," kata Agus.
Kecelakaan maut ini berawal saat ARP yang mengendarai mobil Honda HR-V dengan nomor polisi B 97 ARP keluar dari pintu tol menuju ke arah Cawang, Jakarta Timur. Saat melewati flyover Jatinegara, ARP yang mengendarai mobil dengan kecepatan tinggi menabrak pengendara motor pada Rabu, 15 Juli 2020 malam.
Akibat peristiwa tersebut, dua orang pengendara dan satu orang luka parah. Tabrakan tersebut terjadi di dua lokasi yang berdekatan. (art)