Jadwal Kampanye Virtual di Pilkada 2020 Dibuat Lebih Panjang
- vstory
VIVA – Komisi Pemilihan Umum (KPU) mempertimbangkan untuk membuat jadwal kampanye di Pilkada 2020 lebih lama dari biasanya. Tapi kampanye yang dimaksud adalah virtual, bukan kampanye di media massa, atau pengumpulan massa.
Komisioner KPU Viryan Azis mengungkapkan, kampanye dengan menggunakan media daring pada Pilkada serentak 2020 boleh dilakukan lebih lama. Hal ini sesuai dengan protap kesehatan dimasa pandemi COVID-19.
“Media daring menjadi kebutuhan. Masa kampanye media daring sejak hari pertama sampai dengan menjelang pemungutan suara," kata Viryan dalam diskusi yang digelar secara daring, Kamis, 16 Juli 2020.
Baca juga: Istana Pastikan RUU BPIP Tidak Selipkan Pasal Kontroversial
Masa kampanye media daring bisa dilakukan kandidat pilkada selama 71 hari, atau sepanjang masa kampanye. Hal ini lebih lama dibandingkan dengan masa kampanye melalui media cetak maupun media elektronik lainnya yang hanya 31 hari.
Masa kampanye dengan media daring bisa dimulai pada 26 September 2020 dan berakhir 5 Desember 2020. Sedangkan masa kampanye dengan media cetak dan elektronik, baru dimulai pada 5 November dan berakhir 5 Desember. “Menjadi berbeda dengan media cetak, media elektronik dan seterusnya," ujarnya.
Viryan berpendapat media daring efektif digunakan untuk melakukan kampanye di masa pandemi COVID-19. Atas dasar itu, ia berharap lamanya masa kampanye dengan memanfaatkan media daring dapat dimaksimalkan oleh kandidat peserta pilkada.
Selain itu, ia berharap para kandidat bisa mengajak masyarakat sebanyak mungkin untuk melakukan pencoblosan di tempat pemungutan suara (TPS) pada 9 Desember 2020 mendatang. “Berbagai hal bisa dilakukan oleh pasangan calon secara bersamaan. Ini semata-mata membuka ruang guna mengefektifkan kegiatan kampanye," katanya.