Istana Pastikan RUU BPIP Tidak Selipkan Pasal Kontroversial
- istimewa
VIVA – Tenaga Ahli Utama Kantor Staf Presiden, Donny Gahral Adian, menyatakan, konsep yang diajukan pemerintah terkait Rancangan Undang Undang Badan Pembinaan Ideologi Pancasila (BPIP) tidak memuat pasal kontroversi. Hal itu diklaim berbeda dengan Rancangan Undang Undang Haluan Ideologi Pancasila sebelumnya, yang sudah ditunda pembahasannya dengan parlemen.
"Beda. Kalau BPIP mengatur tugas pokok dan fungsi dan struktur organisasi BPIP. Yang penting dalam RUU BPIP ini pasal-pasal kontroversial dalam RUU HIP tidak ada lagi. Selain itu, Tap MPRS Nomor 25/66 itu dijadikan landasan pertimbangan," kata Donny, Kamis 16 Juli 2020.
Donny menyebut, tugas pokok dan fungsi Badan Ideologi Pancasila bakal diperkuat melalui undang-undang. Tujuannya disebut jangka panjang. Kata dia, fungsi lembaga ini akan dipermanenkan seperti lembaga-lembaga lain, bukan lagi di bawah Peraturan Presiden.
"BPIP kan lembaga strategis karena bekerja untuk menyosialisasikan, mendiseminasikan, mengedukasi Pancasila, sehingga bisa menjadi pedoman kita dalam berbangsa dan bernegara di semua sektor. Sehingga kita tidak lagi nanti ada ideologi, pikiran, prinsip-prinsip lain yang menggantikan Pancasila," ujar dia.
"Karena strategis, maka tentu saja perlu dibuat payung undang-undang," tuturnya.
Baca juga: Bawaslu Gandeng KPK Antisipasi Politik Uang di Pilkada 2020
Sekadar diketahui, Presiden Joko Widodo lewat Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan, Mahfud MD, secara resmi mengusulkan RUU Badan Pembinaan Ideologi Pancasila (BPIP) menggantikan RUU HIP. Hal itu disampaikan saat Mahfud menemui Ketua DPR RI Puan Maharani, hari ini.
Saat pertemuan, Puan menyampaikan, pembahasan terkait RUU ini bukan prioritas untuk dibahas. Parlemen, kata Puan, bersama pemerintah membuka pintu selebar-lebarnya kepada masyarakat luas ikut dalam pembahasan.
"Pemerintah dan DPR sepakat konsep RUU BPIP ini tidak akan segera dibahas. Tapi akan lebih dulu memberikan kesempatan yang seluasnya kepada masyarakat untuk ikut mempelajari, memberi saran, masukan dan kritik terhadap konsep RUU BPIP tersebut,” ujar Puan dalam konferensi pers di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis 16 Juli 2020. (art)