Jelang Putusan Kasus Novel, Hakim Diingatkan soal Hukuman Gantung

Dua pelaku penyiraman air keras Penyidik KPK Novel Baswedan.
Sumber :
  • ANTARA FOTO/Abdul Wahab

VIVA - Dua terdakwa penyiram air keras terhadap penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Novel Baswedan, Rahmat Kadir Mahulette dan Ronny Bugis, akan mendengarkan vonis majelis hakim di Pengadilan Negeri Jakarta Utara hari ini, Kamis, 16 Juli 2020.

Ketua Wadah Pegawai KPK, Yudi Purnomo, mengatakan harapan masyarakat terhadap pengusutan perkara teror terhadap Novel berada di palu majelis hakim. Sebab, tuntutan satu tahun penjara terhadap kedua terdakwa dinilai tidak memenuhi rasa keadilan masyarakat.

“Sekarang harapan masyarakat tentang adanya keadilan hukum tinggal di majelis hakim, setelah tuntutan yang sangat ringan bagi dua terdakwa pelaku penyerangan penyidik senior KPK Novel Baswedan. Masyarakat tentu akan melihat apakah hakim akan menghukum ringan sesuai tuntutan jaksa atau menghukum berat,” kata Yudi kepada awak media.

Baca juga: Novel Baswedan Minta Terdakwa Penyiram Air Keras Dibebaskan

Yudi meminta majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Utara bisa mencontoh putusan terhadap pelaku pembunuhan Jaksa KPK Malaysia, Kevin Morais. Sebab, 6 terdakwa pelaku pembunuhan Kevin divonis hukuman gantung oleh majelis hakim.

“Karena pelaku telah menyerang aparat negara yang bertugas memberantas korupsi seperti yang dilakukan pengadilan Malaysia, sebagai bentuk perlindungan aparatnya. Sebaliknya, bahkan mungkin juga membebaskan, karena berdasar fakta persidangan bukan mereka pelakunya,” kata Yudi.

Menurut Yudi, pengungkapan penyerangan terhadap Novel Baswedan belum selesai. Karena hingga kini, aktor intelektual belum terungkap dan motif penyerangan belum jelas.

“Itulah sebabnya kami dan tim kuasa hukum bersama-sama memantau jalannya persidangan,” kata Yudi.

Sosok Pejabat PN Surabaya Inisial R yang Susun Hakim Vonis Bebas Ronald Tannur Diusut MA

Kendati begitu, Yudi berharap penggungkapan kasus penyerangan terhadap Novel Baswedan bisa benar-benar terungkap. Hal ini untuk memberikan efek jera agar tidak ada lagi teror terhadap aparat penegak hukum.

“Karena negara melalui perangkat hukumnya akan melindungi penegak hukumnya dengan menghukum secara keras dan tegas bagi pelaku peneror aparatnya,” ujar Yudi.

MA Nyatakan Tiga Hakim Kasasi Kasus Ronald Tannur Tak Terbukti Langgar Etik

Yudi pun kembali meminta agar Presiden Joko Widodo dapat membentuk Tim Gabungan Pencari Fakta (TGPF). Hal ini untuk membongkar pelaku penyerangan Novel Baswedan yang sebenarnya.

“Kami berharap bahwa dengan akan selesainya proses persidangan ini, akan membuat presiden membentuk tim gabungan pencari fakta mencari para pelaku sebenarnya dan motif yang tidak terungkap di persidangan,” katanya. (ase)

Soal Penetapan Tersangka Tom Lembong, Pakar Hukum sebut Kejagung Diskriminatif
Ilustrasi penangkapan teroris.

Pakar: Indonesia Masih Belum Aman dari Ancaman Terorisme

Pakar menyebut Indonesia masih belum aman dari ancaman terorisme meski sejak 2023 hingga saat ini tak ada serangan teroris secara terbuka

img_title
VIVA.co.id
22 November 2024