Heboh Surat Bebas Covid Djoko Tjandra Diduga Diterbitkan Polisi

Djoko Tjandra
Sumber :
  • Antara

VIVA – Institusi Polri kembali menjadi sorotan terkait buronan kasus cessie (pemindahan hak piutang) Bank Bali Djoko Tjandra. Setelah heboh surat jalan yang dikeluarkan Polri untuknya, kali ini muncul isu di kalangan media bahwa Polri diduga mengeluarkan surat sehat bebas COVID-19 atas nama Djoko Tjandra. 

Polisi Bongkar 619 Kasus Judol sejak 5 November 2024, 734 Orang Ditetapkan Tersangka

Surat sehat yang beredar di kalangan media itu bernomor: Sket/2214/VI/2020/Satkes. Dalam surat itu dituliskan nama Joko Soegiarto alias Djoko Tjandra. Surat itu pun selaiknya surat sehat yang dikeluarkan Pusat Kedokteran dan Kesehatan (Pusdokkes) Polri.

Baca juga: Polri: Surat Jalan Djoko Tjandra Inisiatif Dikeluarkan Karo Bareskrim

Menko Polkam Sebut Ada 97 Ribu Anggota TNI-Polri Main Judi Online

Terkait apakah surat ini asli atau tidak, Polri menjawab sedang mengecek keasliannya. "Dicek ya," kata Kepala Divisi Hubungan Masyarakat Polri, Inspektur Jenderal Polisi Argo Yuwono saat dikonfirmasi wartawan, Kamis, 16 Juli 2020.

Masih dalam surat yang beredar di awak media, disebutkan  'Telah diperiksa dan ternyata kondisi kesehatannya saat ini dalam keadaan baik untuk perjalanan dinas dan hasil rapid test COVID-19 negative'. 

Takjub Lihat Polda Metro Jaya Megah, Dharma Pongrekun: Adabnya Juga Harus Megah

Kondisi tubuh yang diperiksa antara lain tekanan darah, suhu tubuh, nadi dan seterusnya juga dijelaskan di dalam surat. Kemudian, surat ditandatangani oleh dokter yang memeriksa yakni dr Hambektanuhita di Jakarta, pada 19 Juni 2020.

Sebelumnya diberitakan, buntut menerbitkan surat jalan untuk Djoko Tjandra, Brigadir Jenderal Polisi Prasetijo Utomo dicopot dari jabatannya sebagai Kepala Biro Koordinasi dan Pengawasan PPNS Bareskrim Polri.

Dalam surat telegram yang dikeluarkan Polri, Prasetijo menjadi pati Yanma Polri dalam rangka pemeriksaan. Prasetijo pun ditahan selama 14 hari lamanya per Rabu 15 Juli 2020 di sel khusus Propam Polri. Penahanan dilakukan karena Propam hendak mengusut lebih jauh adanya keterlibatan oknum polisi lain selain Prasetijo.

Ilustrasi penangkapan teroris.

Pakar: Indonesia Masih Belum Aman dari Ancaman Terorisme

Pakar menyebut Indonesia masih belum aman dari ancaman terorisme meski sejak 2023 hingga saat ini tak ada serangan teroris secara terbuka

img_title
VIVA.co.id
22 November 2024