Massa PA 212 dan Buruh Akan Demo Bareng di Depan DPR
- vivanews/Andry
VIVA – Dua kelompok massa akan melakukan aksinya di depan gedung DPR/MPR, Jalan Gatot Subroto Jakarta, Kamis pagi,16 Juli 2020.
Isu yang diusung kedua kelompok itu berbeda. Pertama adalah Aliansi Nasional Anti Komunis (ANAK). Aliansi itu mengklaim mengerahkan 174 ormas. Tiga di antaranya adalah Persaudaraan Alumni (PA) 212, Front Pembela Islam (FPI), dan Gerakan Nasional Pengawal Fatwa (GNPF). Mereka menentang Rancangan Undang-undang Haluan Ideologi Pancasila (RUU HIP).
Ketua Umum PA 212 Slamet Maarif mengatakan, aksi akan kembali digelar mulai pukul 09.30 WIB. Menurutnya, massa aksi akan lebih besar dari sebelumnya. Ia mengklaim, akan ada puluhan ribu orang yang memadati aksi.
"Tuntutan kami masih sama bahwa maklumat MUI belum ditanggapi serius oleh DPR RI. Tuntutan umat dan ormas di berbagai kabupaten, kota, dan provinsi juga sampai saat ini belum ditanggapi. Kami akan terus berjuang sampai RUU ini betul-betul dicabut dan dibatalkan tanpa syarat apapun," kata Slamet.
Baca juga: Menteri Edhy Copot Dirjen Perikanan Tangkap KKP Zulficar Mochtar
ANAK NKRI, kata Slamet, juga menuntut agar diusut inisiator dari RUU HIP yang menimbulkan polemik di tengah masyarakat.
Kelompok kedua yang akan datang bersamaan di DPR, adalah Gerakan Buruh Bersama Rakyat (Gebrak). Mereka akan melakukan aksi unjuk rasa menolak RUU Cipta Kerja atau yang lebih familiar disebut omnibus law.
Jubir Gebrak Nining Elitos mengatakan, massa tersebut terdiri dari kelompok buruh, tani, mahasiswa, dan masyarakat sipil. Mereka akan menggelar aksi untuk mendesak DPR untuk menghentikan pembahasan omnibus law RUU Cipta Kerja yang cacat prosedur dan bermasalah dalam substansi.
Mereka menilai, baik parlemen maupun pemerintah tidak punya niat politik untuk melindungi rakyatnya. "Terbukti dengan tergesa-gesanya pembahasan produk legislasi pro-penguasa dan pengusaha, juga tidak peduli dengan legislasi yang dibutuhkan rakyatnya sendiri, seperti RUU Pengakuan dan Perlindungan Masyarakat Adat, RUU Perlindungan Pekerja Rumah Tangga, dan RUU Penghapusan Kekerasan Seksual," ujar Nining.