Hukuman Cambuk di Aceh, Terpidana Cuci Tangan hingga Gunakan Masker
- VIVA/Dani Randi
VIVA – Seorang pria berinisial MZ alias Coy dijatuhi hukuman cambuk sebanyak 74 kali, karena melakukan pelecehan seksual terhadap dua anak laki-laki di bawah umur. Ia dieksekusi di halaman kantor Kejaksaan Negeri Aceh Utara, Rabu, 15 Juli 2020.
Eksekusi hukuman cambuk ini juga tidak seperti biasanya. Terpidana menggunakan masker, cuci tangan sebelum dicambuk hingga memakai masker pelindung wajah. Hal itu untuk menghindari penularan virus Corona. Para algojo dan staf juga dianjurkan untuk menjaga jarak satu sama lain.
Terdakwa MZ dijerat dengan qanun Aceh Nomor 6 Tahun 2014 tentang hukum jinayat. Berdasarkan putusan majelis hakim di persidangan Mahkamah Syariah Lhoksukon, Aceh Utara, seharusnya ia dicambuk 80 kali. Karena dikurangi masa tahanan selama enam bulan, maka eksekusi dilakukan sebanyak 74 kali cambuk.
“Ia terbukti melakukan pelecehan seksual, itu dilakukan di malam hari terhadap anak di bawah umur,” kata Kepala Kejaksaan Negeri Aceh Utara, Firman Priyadi saat dikonfirmasi.
Baca juga: Bangga, Putra Aceh Diundang Erdogan Baca Alquran di Hagia Sophia
Firman mengatakan, kedua anak di bawah umur itu adalah santri. Sementara itu, MZ merupakan pekerja di salah satu pesantren di Aceh Utara. Aksi pelecehan tersebut dilakukan terdakwa dari November 2019 hingga Januari 2020.
“Dari pengakuannya, hal itu dilakukannya sejak bulan November 2019 sampai Januari 2020, perbuatan jarimah itu terus terjadi di tempat dan waktu yang sama,” ucap Firman.
Atas perlakuan pelaku, korban merasa keberatan dan menceritakan peristiwa itu ke rekannya. Kemudian, melaporkan ke orangtua korban. Setelah itu, orangtua korban melaporkan MZ ke polisi dengan kasus pelecehan seksual. (art)