Syarat-syarat ASN Boleh Dinas ke Luar Daerah Selama Pandemi Corona

Sejumlah aparatur sipil negara Pemerintah Kota Batu, Jawa Timur, menjalani pemeriksaan secara cepat (rapid test) untuk mendeteksi penularan Covid-`9 di Balai Kota Among Tani.
Sumber :
  • VIVA/Lucky Aditya

VIVA – Di tengah kasus di pandemi virus corona (COVID-19) yang masih terus meningkat, pemerintah menetapkan bahwa aparatur sipil negara (ASN) diizinkan melakukan tugas kedinasan ke luar daerah. Namun sebelumnya, ASN wajib memenuhi beberapa persyaratan tertentu.

Perludem Temukan 3 Ribu Lebih Kasus Dugaan Pelanggaran Netralitas ASN di Pilkada Serentak 2024

Hal ini tertuang dalam Surat Edaran Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi No. 64/2020, tentang Kegiatan Perjalanan Dinas Bagi Pegawai Aparatur Sipil Negara Dalam Tatanan Normal Baru.

Dalam surat edaran tersebut, beberapa persyaratan bagi pegawai negeri yang akan melakukan perjalanan dinas antara lain memperhatikan status penyebaran COVID-19 di daerah tujuan perjalanan dinas. Status penyebaran didasarkan pada peta zonasi risiko COVID-19 yang ditetapkan Gugus Tugas Percepatan Penanganan COVID-19.

Wamendagri: Pemerintah Membutuhkan Pelayanan Publik Berkompetensi dan Berkarakter

"ASN juga diharuskan memiliki Surat Tugas yang ditandatangani pejabat setingkat Eselon II atau Kepala Kantor," tulis keterangan dalam situs resmi Kemenpan RB.

Dalam melakukan perjalanan dinas, pejabat terkait juga diwajibkan memastikan apakah penugasan dan penerbitan surat tugas kepada ASN dilakukan secara efektif, akuntabel dan hati-hati sesuai dengan tingkat urgensinya.

Teguh Pastikan ASN Netral di Pilgub Jakarta

"Perlu diperhatikan juga peraturan dan kebijakan pemerintah daerah asal dan tujuan perjalanan dinas terkait pembatasan keluar/masuk orang. Kriteria mengacu pada surat edaran Ketua Pelaksana Gugus Tugas Penanganan COVID-19 No.9/2020," tulis keterangan tersebut.

Jika terdapat ASN yang melanggar, maka akan diberikan hukuman disiplin sesuai Peraturan Pemerintah Nomor 53/2010 tentang Disiplin PNS dan Peraturan Pemerintah Nomor 49 tahun 2018, tentang Manajemen Pegawai Pemerintah dan Perjanjian Kerja. (ren)

Baca juga: Mengejutkan, Gelandangan yang Terjaring Dinsos Pegang Uang Rp7 Juta


 

Menko Polkam Budi Gunawan

Budi Gunawan Ingatkan Sanksi Pidana Bagi Aparat yang Tak Netral di Pilkada

Menteri Koordinator Bidang Politik Hukum dan Keamanan (Menko Polkam) RI, Budi Gunawan mengingatkan agar seluruh penyelenggara negara menjaga netralitas di Pilkada 2024.

img_title
VIVA.co.id
25 November 2024