Polri: Surat Jalan Djoko Tjandra Inisiatif Dikeluarkan Karo Bareskrim
- istimewa
VIVA – Kepolisian Republik Indonesia menyatakan, surat jalan yang diterbitkan Kepala Biro Koordinasi dan Pengawasan PPNS Bareskrim Polri, Brigjen Pol Prasetyo Utomo, untuk buronan kasus Bank Bali, Djoko Tjandra, dibuat atas inisiatif pribadi. Prasetyo disebut bikin surat jalan itu tanpa sepengetahuan Kabareskrim Polri, Komjen Pol Listyo Sigit Prabowo.
"Bahwa surat jalan tersebut yang ditandatangani oleh salah satu Biro di Bareskrim Polri. Surat jalan tersebut dikeluarkan kepala biro itu inisiatif sendiri dan tidak izin sama pimpinan,” kata Kadiv Humas Polri, Irjen Pol Argo di Kompleks Mabes Polri, Rabu, 15 Juli 2020.
Dia mengatakan Praestyo saat ini diperiksa tim divisi Propam Polri. Ia bilang jika terbukti bersalah maka Prasetyo akan dicopot dari jabatannya karena melakukan pelanggaran.
Kata Argo, Kapolri Jenderal Polisi Idham Azis menyatakan setiap anggota Polri, baik dari tingkat Mabes hingga Polsek, akan diberikan reward dan punishment. Maka itu, jika yang bersangkutan salah, tentu akan diberi punishment.
“Saat ini proses sedang berjalan. Propam sedang bekerja semua anggota yang ada kaitannya dengan surat-surat tersebut akan diperiksa semuanya. Kita tunggu pemeriksaan daripada Divpropam Mabes Polri,” kata eks Kabid Humas Polda Metro Jaya itu.
Baca juga: Oknum Polisi Diduga Bikin Surat Jalan Djoko Tjandra, Begini Kata Polri
Sebelumnya, Indonesia Police Watch (IPW) melempar tudingan terkait dugaan penerbitan surat jalan terhadap buronan Djoko Tjandra. Ketua Presidium IPW, Neta S Pane, menyampaikan berdasarkan data pihaknya diketahui surat jalan untuk Djoko diterbitkan Bareskrim Polri melalui Biro Koordinasi dan Pengawasan PPNS, dengan Nomor: SJ/82/VI/2020/Rokorwas, tertanggal 18 Juni 2020.
Neta menyebutkan, surat itu ditandatangani Brigjen Pol Prasetyo Utomo. Ia menambahkan, Biro Karokorwas PPNS Bareskrim Polri tak memiliki urgensi mengeluarkan surat jalan bagi seorang pengusaha dengan label yang disebut Bareskrim Polri sebagai konsultan.
"Dalam surat jalan tersebut Djoko Chandra disebutkan berangkat ke Pontianak Kalimantan Barat pada 19 Juni dan kembali pada 22 Juni 2020. Lalu, siapa yang memerintahkan Brigjen Prasetyo Utomo untuk memberikan surat jalan itu. Apakah ada sebuah persekongkolan jahat untuk melindungi Djoko Chandra," ujar Neta.
Setelah lama buron, Djoko Tjandra membuat geger lantaran mendaftar PK atas kasusnya ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada 8 Juni 2020. Sidang pertamanya dilangsungkan pada Senin, 29 Juni 2020. Namun, Djoko tidak hadir dalam sidang perdananya karena alasan sedang sakit.
DJoko merupakan terdakwa kasus pengalihan hak yang mengakibatkan terjadinya pergantian kreditur (cessie) Bank Bali senilai Rp904 miliar yang ditangani Kejaksaan Agung.
Kejaksaan pernah menahan Joko Tjandra pada 29 September 1999 hingga Agustus 2000. Namun, hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan memutuskan ia bebas dari tuntutan karena perbuatannya bukan pidana melainkan perdata.
Kejaksaan mengajukan PK terhadap kasus Djoko ke Mahkamah Agung pada Oktober 2008. Majelis hakim memvonis Djoko Tjandra dua tahun penjara dan harus membayar Rp15 juta. Uang milik Joko di Bank Bali Rp546,166 miliar pun dirampas negara.
Dia juga sempat dikabarkan berada di Papua Nugini pada 2009. Kemudian, dalam beberapa waktu lalu, dikabarkan sudah di Indonesia hampir tiga bulan lamanya. (ase)