New Normal di Indonesia: Penularan Naik, Tes Corona Jadi Ladang Bisnis
- abc
KP Kunci menangani COVID-19 Butuh "keterbukaan dan ketegasan" pemerintah
"Presiden yang memimpin langsung, kemudian semua Kementerian bergerak sesuai tupoksinya," kata Pandu.
Pandu mencontohkan, dalam kasus rapid test, Gugus Tugas mungkin bisa membuat regulasi, tapi tidak bisa mengontrol kualitas rapid test di Indonesia.
"Yang punya sistem dan bisa mengontrol sesuai tupoksi semua alat kesehatan di Indonesia itu Kemenkes," jelasnya.
Sementara Alvin Lie menilai, karena presiden sudah mencanangkan pandemi ini sebagai kondisi bencana dan kedaruratan nasional, presiden harus langsung menjadi penanggungjawabnya.
"Perkara Presiden mau membentuk task force, itu sifatnya hanya membantu, tapi penanggungjawabnya harus presiden karena ini isu nasional, bukan sektoral lagi."
"Contohnya, kebijakan ekonomi saja, kan nggak mungkin ditangani Gugus Tugas," tambah Alvin.
Ia menambahkan, meskipun ada unsur Kementerian Kesehatan dalam Gugus Tugas, tapi kewenangannya tidak seperti kalau mereka membuat kebijakan sendiri.
Kurva terus naik, tes PCR harus digenjot
Sampai Senin (13/07) jumlah kematian di Indonesia akibat COVID-19 jika dihitung dengan cara hitung WHO menurut catatan Kawal COVID-19 adalah sebanyak 12.419 orang.
Artinya, Indonesia berada di urutan ketiga negara dengan angka kematian tertinggi di Asia setelah India (23.727) dan Iran (13.211).
Sementara jika dilihat dari jumlah kasus akumulatif, jumlah kasus positif COVID-19 di Indonesia saat ini adalah 78.572 kasus, hampir mendekati China yang mencatat 83.611 kasus.