KASN Bahas Peralihan Status Pegawai KPK
- VIVA/M Ali Wafa
VIVA – Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN) merampungkan pertemuannya dengan pimpinan dan jajaran Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Rabu siang, 15 Juli 2020. Pada pertemuan itu, sejumlah hal dibahas keduanya, terutama soal penguatan aparatur sipil negara (ASN) dalam pemberantasan korupsi.
“Ini agenda kerja sama KASN dengan KPK, dalam rangka mengefektifkan kerja KASN untuk mengawasi ASN,” kata Ketua KASN Agus Pramusinto di kantor KPK, Jalan Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Rabu, 15 Juli 2020.
Baca juga: Mahfud Siap Bentuk Tim Pemburu Koruptor, KPK: Cukup Jadi Pembelajaran
Selain itu, menurut Agus, pihaknya juga bersama KPK membahas peralihan status pegawai KPK, merujuk Undang-Undang KPK yang baru. "Iya itu ada sedikit kami bahas. Sebetulnya kami mendukung untuk bantu bagaimana menyelesaikan persoalan alih status," kata Agus.
Senada dengan Agus, Komisioner KASN Tasdik Kinanto mengatakan, sampai saat ini progres alih status ini tengah dirumuskan terkait penggajian. "Tadi informasinya sedang dirumuskan terkait masalah penggajian dan lain sebagainya," kata Tasdik.
Dia mengatakan, dalam proses alih status ini, pegawai di KPK nantinya terdapat dua status. Statusnya yakni PNS dan non-PNS serta PPK. Terkait status penyidik, kata dia, nantinya akan dilihat tergantung kebutuhan dari formasi. "Kan penyidik kalau dia memang sudah jadi aparat kepolisian, kan sudah bukan lagi ASN. Itu statusnya bisa dibebastugaskan, tapi statusnya jadi anggota kepolisian," ujarnya.
Dia berharap, proses alih status ini bisa dapat segera selesai. Adapun di UU yang baru proses alih status ini paling lambat dilakukan selama 2 tahun sejak UU disahkan. "Segera dibahas apa-apa yang diperlukan untuk dorong alih status ini. Tentunya ini sudah dikoordinasikan dengan Kementerian PANRB. Karena memang kewenangan beliau untuk proses ini," katanya.
Diketahui, Berdasarkan UU tentang KPK yang baru, status kepegawaian pegawai KPK adalah aparatur sipil negara (ASN). Pada Pasal 1 Ayat (3) UU Nomor 19/2019 berbunyi, "Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi yang selanjutnya disebut Komisi Pemberantasan Korupsi adalah lembaga negara dalam rumpun kekuasaan eksekutif yang melaksanakan tugas pencegahan dan pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sesuai dengan Undang-Undang ini”.
Kemudian, terdapat pula ketentuan pada Ayat (6) yang berbunyi, "Pegawai Komisi Pemberantasan Korupsi adalah aparatur sipil negara sebagaimana dimaksud dalam peraturan perundang-undangan mengenai aparatur sipil negara".
Ketentuan lebih lanjut diatur pada Pasal 24 yang terdiri dari tiga ayat. Disebutkan bahwa pegawai KPK merupakan anggota korps profesi pegawai aparatur sipil negara Republik Indonesia, sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.