Eks Pimpinan Sarankan KPK Usut Politikus Pemberi Uang ke Bowo Sidik

Petugas membersihkan logo Kantor Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) di Jakarta.
Sumber :
  • ANTARA FOTO/Muhammad Adimaja

VIVA – Mantan Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Indriyanto Seno Adji menyarankan Firli Bahuri cs menindaklanjuti adanya dugaan gratifikasi dari mantan anggota DPR Bowo Sidik Pangarso ke politikus Partai Demokrat M Nasir.

Dalam persidangan tertanggal 23 Oktober 2019, terpidana suap bidang pelayaran itu buka-bukaan soal penerimaan uang gratifikasi dari sejumlah pihak terkait kedudukannya saat menjabat sebagai anggota DPR.

Bowo selaku mantan Anggota Komisi VI DPR fraksi Partai Golkar mengatakan, total uang Rp8 miliar yang diterimanya berasal dari beberapa sumber. Satu di antaranya, ia menyinggung nama M Nasir.

“Memang sebaiknya KPK menindaklanjuti masalah suap dan gratifikasi ini setelah putusan Bowo sudah berkekuatan tetap saja, sehingga sudah ada kepastian keterlibatan tidaknya saudara Nasir tersebut,” kata Indriyanto kepada awak media, Rabu, 15 Juli 2020.

Integritas Firli Bahuri dan Komitmen Penegakan Hukum Irjen Karyoto

Baca juga: Mahfud Siap Bentuk Tim Pemburu Koruptor, KPK: Cukup Jadi Pembelajaran

Dia menyadari bahwa pembuktian untuk terus mengusut kasus ini hingga tuntas tidaklah mudah. Katanya, diperlukan kecermatan penyidik KPK.

“Memang diperlukan kecermatan penegak hukum KPK dan tidak bisa secara gegabah terkait pembuktian dan alat bukti tersebut,” lanjut Indriyanto.

Sebelumnya, Plt Juru Bicara KPK, Ali Fikri, memastikan pihaknya akan menindaklanjuti keterangan Bowo dalam persidangan. Ali menyatakan, berdasarkan fakta persidangan, jaksa menilai keterangan Bowo masih berdiri sendiri tanpa didukung alat bukti lain, sehingga berlaku asas satu saksi bukanlah saksi.

Namun, ditegaskan Ali, jika nantinya ditemukan bukti dan fakta yang menguatkan keterangan Bowo soal aliran uang suap dari sumber lain, salah satunya M Nasir, maka KPK tidak segan akan menindaklanjuti.

"Jika nantinya ditemukan bukti-bukti dan fakta yang memperkuat keterangan Bowo SP tersebut, tentu KPK akan menindaklanjutinya," kata Ali saat dikonfirmasi, Jumat, 10 Juli 2020.

Diketahui, saat menjalani persidangan di Pengadilan Tipikor Jakarta, Bowo mengaku menerima 250 ribu Dolar Singapura atau bila dirupiahkan saat kurs saat itu sebesar Rp2,5 miliar dari M Nasir yang juga duduk sebagai anggota DPR saat itu, terkait dengan Dana Alokasi Khusus (DAK) Kabupaten Meranti.

Bowo mengatakan, penerimaan uang itu saat mengemban tugas sebagai anggota Badan Anggaran. Menurut Bowo, M Nasir datang menemuinya bersama dengan seseorang bernama Jesica. 

"Dia minta tolong bagaimana kalau dia dibantu Kabupaten Meranti untuk dapat alokasi DAK," kata Bowo kepada jaksa KPK di Pengadian Tipikor Jakarta, Rabu, 23 Oktober 2019.

Bowo kemudian menyarankan supaya bertemu dengan Eka Satra yang juga anggota DPR Fraksi Golkar saat itu. Menurut penuturan Bowo, Eka yang mengurus anggaran tersebut.

"Eka yang ngurus itu sampai bisa dana tersebut cair. Nah, setelah (Kabupaten) Meranti dapat alokasi itu, Jesica bersama Nasir datang ke ruangan saya memberikan uang Singapura yang kalau dirupiahkan kurang lebih Rp2,5 miliar," kata Bowo.

M Nasir sudah pernah diperiksa KPK terkait informasi aliran dana gratifikasi ke Bowo Sidik Pangarso. (ren)