Usai Ditangkap, Artis FTV Hana Hanifah Tes COVID-19, Begini Hasilnya
- Instagram @hanaaaast
VIVA – Usai ditangkap di sebuah hotel terkait kasus dugaan prostitusi online, artis FTV Hana Hanifah langsung menjalani pemeriksaan tes COVID-19 di Rumah Sakit Bhayangkara, Kota Medan, Senin, 13 Juli 2020.
Dari pemeriksaan itu, artis cantik berusia 23 tahun itu dinyatakan nonreaktif dan kondisinya sehat walafiat.
"(Hasil tes) nonreaktif," kata Kapolrestabes Medan Kombes Polisi Riko Sunarko saat jumpa pers di Mako Polrestabes Medan, Selasa malam, 14 Juli 2020.
Dalam kasus kejahatan prostitusi online yang melibatkan Hana Hanifah, polisi juga menetapkan dua pelaku lainnya sebagai tersangka yakni, R, sopir taksi online yang merupakan warga Kota Medan, serta seorang fotografer berinisial J, warga Jakarta. Untuk R, polisi sudah melakukan penahanan. Sedangkan J masih diburu polisi.
Baca: Selama di Medan, Artis FTV Hana Hanifah 'Dijamu' Sopir Taksi Online
Kedua pelaku tersebut dijerat dengan Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO). Sedangkan Hana Hanifah hanya berstatus sebagai saksi dalam kasus dugaan TPPO pada kejahatan prostitusi.
"Sesuai dengan Undang-Undang nomor 21 tahun 2007 dengan ancaman hukuman minimal 3 tahun dan maksimal 15 tahun yaitu tentang tindak pidana perdagangan orang," jelas Riko.
Sementara itu, Hana Hanifah mengucapkan permohonan maaf kepada publik dan mengakui penyesalan atas perbuatannya tersebut. Kini ia berstatus sebagai saksi dalam kasus TPPO itu.
Baca juga: Bayar PSK Pakai Uang Palsu, Pria di Pekanbaru Terancam 15 Tahun Bui
"Assalamu'alaikum warahmatullahi wabarakatuh. Pertama-tama saya memohon maaf kepada kedua orang tua saya dan kerabat saya. Saya mengucapkan permohonan maaf kepada warga kota Medan," ucap Hana Hanifah mengenakan selendang biru dan masker.
Selama proses pemeriksaan di Mako Polrestabes Medan, selebgram ini juga mengucapkan terima kasih kepada pihak kepolisian atas perlakuan dan pelayanan yang baik selama dirinya dimintai keterangan sebagai saksi di Gedung Sat Reskrim Polrestabes Medan.
"Dan saya berterima kasih kepada Bapak Kapolda Sumut, Bapak Kapolrestabes Medan dan Sat Reskrim Polrestabes Medan yang sudah menjaga saya selama di Kota Medan. Dan tim penasihat hukum, Machi dan Kak Putri," tutur Hana Hanifah.
Sebelumnya, Hana Hanifah dan A diamankan dalam satu kamar hotel mewah di Kecamatan Medan Barat, Kota Medan, Sumatera Utara pada Minggu malam, 12 Juli 2020, sekitar pukul 23.00 WIB. Sedangkan R diamankan di lobi hotel tersebut.