IPW: Surat Jalan Djoko Tjandra Dikeluarkan Bareskrim Polri

Gedung Bareskrim Mabes Polri.
Sumber :
  • VIVA.co.id/ Syaefullah.

VIVA – Indonesia Police Watch (IPW) mengecam tindakan Badan Reserse dan Kriminal (Bareskrim) Polri yang mengeluarkan surat jalan kepada Djoko Tjandra, sehingga buronan kelas kakap itu bebas bepergian dari Jakarta ke Kalimantan Barat dan kemudian menghilang lagi.

Ketua Presidium Indonesia Police Watch, Neta S Pane, mengungkapkan dari data yang diperoleh IPW, surat jalan untuk Djoko Tjandra dikeluarkan Bareskrim Polri melalui Biro Koordinasi dan Pengawasan PPNS, No SJ/82/VI/2020/Rokorwas, tertanggal 18 Juni 2020, yang ditandatangani Kepala Biro Koordinasi dan Pengawasan PPNS Bareskrim Polri Brigjen Prasetyo Utomo.

"Dalam surat jalan tersebut Djoko Tjandra disebutkan berangkat ke Pontianak Kalimantan Barat pada 19 Juni dan kembali pada 22 Juni 2020," kata Neta dalam keterangannya diterima VIVA, Rabu, 14 Juli 2020.

Neta melanjutkan, yang menjadi pertanyaan pihaknya, apakah mungkin sekelas Brigjen Pol dengan jabatan Kepala Biro Karokorwas PPNS Bareskrim Polri berani mengeluarkan surat jalan untuk seorang buronan kakap sekelas Djoko Tjandra?  Apalagi biro tempatnya bertugas, kata Neta, tidak memiliki urgensi untuk mengeluarkan surat jalan untuk seorang pengusaha dengan label yang disebut Bareskrim Polri sebagai konsultan.

"Lalu siapa yang memerintahkan Brigjen Prasetyo Utomo untuk memberikan surat jalan itu? Apakah ada sebuah persekongkolan jahat untuk melindungi Djoko Tjandra?" kata Neta.

Baca: MAKI Serahkan Bukti Perjalanan Djoko Tjandra ke Pontianak

Untuk itu, Neta menilai, Komisi III DPR seharusnya membentuk panitia khusus terkait Djoko Tjandra untuk mengusut dugaan ada persekongkolan jahat untuk melindungi koruptor yang menjadi buronan itu.

"IPW mendesak agar Brigjen Prasetyo Utomo segera dicopot dari jabatannya dan diperiksa oleh Propam Polri. Prasetyo Utomo sendiri adalah alumni Akpol 1991, teman satu Angkatan dengan Kabareskrim Komjen Sigit," kata Neta.

Polri Ungkap Kondisi Indra Kenz dan Doni Salmanan di Rutan Bareskrim

IPW juga mengecam keras tindakan Bareskrim Polri yang sangat tidak promoter, yang tidak segera menangkap buronan kelas kakap Djoko Tjandra. Padahal sudah masuk ke dalam markas besarnya.

"Tapi ironinya Djoko Tjandra malah dilindungi dan diberikan surat jalan. Melihat kinerja Bareskrim Polri yang mengerikan ini, sudah saatnya Presiden Jokowi turun tangan mengevaluasi kinerja Bareskrim Polri. Sebab melindungi dan memberi surat jalan pada buronan kasus korupsi sekelas Djoko Tjandra sama artinya menampar muka Presiden Jokowi yang selalu menekankan pemberantasan korupsi di negeri ini," tuturnya. (ase)

Bareskrim Bakal Periksa Rudy Salim Terkait Kasus Indra Kenz
Irjen Napoleon Bonaparte

Irjen Napoleon Bonaparte Tak Dipecat Buntut Korupsi Djoko Tjandra, Beda dengan Jaksa Pinangki

Eks Kadiv Hubinter Polri Irjen Napoleon Bonaparte tak dipecat saat menjalani sidang kode etik Polri dalam kasus dugaan korupsi yang melibatkan Djoko Tjandra.

img_title
VIVA.co.id
29 Agustus 2023