IPW: Surat Jalan Djoko Tjandra Dikeluarkan Bareskrim Polri
- VIVA.co.id/ Syaefullah.
VIVA – Indonesia Police Watch (IPW) mengecam tindakan Badan Reserse dan Kriminal (Bareskrim) Polri yang mengeluarkan surat jalan kepada Djoko Tjandra, sehingga buronan kelas kakap itu bebas bepergian dari Jakarta ke Kalimantan Barat dan kemudian menghilang lagi.
Ketua Presidium Indonesia Police Watch, Neta S Pane, mengungkapkan dari data yang diperoleh IPW, surat jalan untuk Djoko Tjandra dikeluarkan Bareskrim Polri melalui Biro Koordinasi dan Pengawasan PPNS, No SJ/82/VI/2020/Rokorwas, tertanggal 18 Juni 2020, yang ditandatangani Kepala Biro Koordinasi dan Pengawasan PPNS Bareskrim Polri Brigjen Prasetyo Utomo.
"Dalam surat jalan tersebut Djoko Tjandra disebutkan berangkat ke Pontianak Kalimantan Barat pada 19 Juni dan kembali pada 22 Juni 2020," kata Neta dalam keterangannya diterima VIVA, Rabu, 14 Juli 2020.
Neta melanjutkan, yang menjadi pertanyaan pihaknya, apakah mungkin sekelas Brigjen Pol dengan jabatan Kepala Biro Karokorwas PPNS Bareskrim Polri berani mengeluarkan surat jalan untuk seorang buronan kakap sekelas Djoko Tjandra? Apalagi biro tempatnya bertugas, kata Neta, tidak memiliki urgensi untuk mengeluarkan surat jalan untuk seorang pengusaha dengan label yang disebut Bareskrim Polri sebagai konsultan.
"Lalu siapa yang memerintahkan Brigjen Prasetyo Utomo untuk memberikan surat jalan itu? Apakah ada sebuah persekongkolan jahat untuk melindungi Djoko Tjandra?" kata Neta.
Baca: MAKI Serahkan Bukti Perjalanan Djoko Tjandra ke Pontianak
Untuk itu, Neta menilai, Komisi III DPR seharusnya membentuk panitia khusus terkait Djoko Tjandra untuk mengusut dugaan ada persekongkolan jahat untuk melindungi koruptor yang menjadi buronan itu.
"IPW mendesak agar Brigjen Prasetyo Utomo segera dicopot dari jabatannya dan diperiksa oleh Propam Polri. Prasetyo Utomo sendiri adalah alumni Akpol 1991, teman satu Angkatan dengan Kabareskrim Komjen Sigit," kata Neta.
IPW juga mengecam keras tindakan Bareskrim Polri yang sangat tidak promoter, yang tidak segera menangkap buronan kelas kakap Djoko Tjandra. Padahal sudah masuk ke dalam markas besarnya.
"Tapi ironinya Djoko Tjandra malah dilindungi dan diberikan surat jalan. Melihat kinerja Bareskrim Polri yang mengerikan ini, sudah saatnya Presiden Jokowi turun tangan mengevaluasi kinerja Bareskrim Polri. Sebab melindungi dan memberi surat jalan pada buronan kasus korupsi sekelas Djoko Tjandra sama artinya menampar muka Presiden Jokowi yang selalu menekankan pemberantasan korupsi di negeri ini," tuturnya. (ase)