Oknum Polisi Diduga Bikin Surat Jalan Djoko Tjandra, Begini Kata Polri
- ANTARA FOTO/Aditya Pradana Putra
VIVA – Kepala Badan Reserse Kriminal Polri, Komisaris Jenderal Listyo Sigit Prabowo mengatakan tengah mendalami perkara dugaan penerbitan surat jalan yang dikeluarkan salah seorang pejabat Polri. Penerbitan surat jalan ini menyangkut buronan kasus Bank Bali, Djoko Tjandra.
Listyo mengatakan, pihaknya tak segan memberikan sanksi tegas kepada pihak terkait jika terbukti melakukan pelanggaran. "Saya minta untuk didalami Div Propam Polri tentang info surat jalan yang dikeluarkan Biro Korwas," kata Listyo kepada wartawan, Rabu, 15 Juli 2020.
Listyo menegaskan, sanksi tegas disiapkan sebagai peringatan bagi anggota lain agar tetap menjaga martabat Korps Bhayangkara. Namun, semua itu mesti diproses kebenarannya di Divisi Propam Polri.
"Dan, kalau terbukti, akan kita berikan tindakan tegas terhadap oknum-oknum yang melakukan. Itu komitmen untuk jaga institusi," ujarnya.
Baca Juga: Kejagung Sebut Masih Terus Memburu Djoko Tjandra
Sebelumnya, Indonesia Police Watch (IPW) melempar tudingan terkait dugaan penerbitan surat jalan terhadap buronan Djoko Tjandra. Ketua Presidium IPW, Neta S Pane menyebut berdasar data pihaknya diketahui surat jalan untuk Djoko Tjandra dikeluarkan Bareskrim Polri melalui Biro Koordinasi dan Pengawasan PPNS, dengan Nomor: SJ/82/VI/2020/Rokorwas, tertanggal 18 Juni 2020.
Neta menyebutkan, surat itu ditandatangani Kepala Biro Koordinasi dan Pengawasan PPNS Bareskrim Polri Brigjen Pol Prasetyo Utomo. Menurut Neta, Biro Karokorwas PPNS Bareskrim Polri tak memiliki urgensi mengeluarkan surat jalan bagi seorang pengusaha dengan label yang disebut Bareskrim Polri sebagai konsultan.
Maka itu, Neta mendesak Komisi III DPR RI membentuk panitia khusus atau pansus guna mengusut dugaan adanya persengkongkolan melindungi Djoko Tjandra. Neta juga mendesak Brigjen Pol Prasetyo segera dicopot dari jabatannya.
"Dalam surat jalan tersebut Djoko Chandra disebutkan berangkat ke Pontianak Kalimantan Barat pada 19 Juni dan kembali pada 22 Juni 2020. Lalu siapa yang memerintahkan Brigjen Prasetyo Utomo untuk memberikan surat jalan itu. Apakah ada sebuah persekongkolan jahat untuk melindungi Djoko Chandra," ujar Neta.
Diketahui, Djoko Tjandra mendaftar PK atas kasusnya ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada 8 Juni 2020. Sidang pertamanya dilangsungkan pada Senin, 29 Juni 2020. Namun, Djoko tidak hadir dalam sidang perdananya karena alasan sedang sakit.
DJoko merupakan terdakwa kasus pengalihan hak yang mengakibatkan terjadinya pergantian kreditur (cessie) Bank Bali senilai Rp904 miliar yang ditangani Kejaksaan Agung.
Kejaksaan pernah menahan Joko Tjandra pada 29 September 1999 hingga Agustus 2000. Namun, hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan memutuskan ia bebas dari tuntutan karena perbuatannya bukan pidana melainkan perdata.
Kejaksaan mengajukan PK terhadap kasus Djoko ke Mahkamah Agung pada Oktober 2008. Majelis hakim memvonis Djoko Tjandra dua tahun penjara dan harus membayar Rp15 juta. Uang milik Joko di Bank Bali Rp546,166 miliar pun dirampas negara.
Dia juga sempat dikabarkan berada di Papua Nugini pada 2009. Lalu dalam beberapa waktu lalu, dikabarkan sudah di Indonesia hampir tiga bulan lamanya.