Novel Baswedan Minta Terdakwa Penyiram Air Keras Dibebaskan
- VIVAnews/Foe Peace
VIVA – Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Novel Baswedan mengatakan, seharusnya para terdakwa penyiram air keras yang sedang diadili dapat dibebaskan. Sebab menurut Novel, banyak kejanggalan dalam proses hukum yang berjalan sejak awal.
”Pada dasarnya menghukum orang harus dengan fakta objektif berbasis alat bukti. Tidak boleh menghukum orang yang tidak berbuat, sekalipun yang bersangkutan menghendaki tapi tidak didukung bukti yang memadai,” kata Novel dikonfirmasi awak media, Rabu, 15 Juli 2020.
Novel pesimistis persidangan tersebut dapat membongkar para pelaku sebenarnya. Sejak awal kasus ini ditingkatkan ke penyidikan dan menjerat dua oknum polisi, Novel tidak yakin mereka yang melakukan penyerangan terhadapnya.
“Jangan dipaksakan dengan mengkondisikan fakta atau mengada-adakan bukti. Persidangan mestinya untuk menemukan kebenaran materiil, bukan untuk justifikasi atas dasar kepentingan agar ada ‘pelaku’,” kata Novel.
Baca juga: Polri Catat 55 Kasus Penyelewengan Bansos COVID-19, Sumut Terbanyak
Karena itu, Novel menilai sebaiknya majelis hakim membebaskan kedua terdakwa, sehingga tak ada kesan “pasang badan” dalam perkara tersebut.
“Sehingga bila tidak ada kualifikasi bukti yang memadai maka harus dibebaskan. Jangan sampai wajah hukum semakin rusak dengan banyaknya kejanggalan/masalah dalam proses hukum ini,” ujarnya.
Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Utara rencananya akan membacakan vonis terhadap Rahmat Kadir Mahulette dan Ronny Bugis, terdakwa penyerang penyidik KPK Novel Baswedan, Kamis, 16 Juli 2020.
Jaksa Penuntut Umum (JPU) dalam kasus ini menuntut satu tahun penjara kepada Rahmat Kadir Mahulette dan Ronny Bugis. Jaksa menilai para terdakwa tidak sengaja menyiramkan air aki ke mata Novel.
Jaksa menyampaikan aksi terdakwa tersebut untuk memberikan pelajaran kepada Novel dengan menyiramkan asam sulfat ke badan namun di luar dugaan mengenai mata Novel.