Selama di Medan, Artis FTV Hana Hanifah 'Dijamu' Sopir Taksi Online
- VIVA/Putra Nasution
VIVA – Di balik dugaan prostitusi yang dilakukan artis FTV bernama Hana Hanifah, ada dua pelaku berperan membantu wanita berusia 23 tahun itu. Mereka sudah ditetapkan sebagai tersangka ?oleh penyidik Satuan Reserse Krimal Polrestabes Medan.
Kedua pelaku berinisial R merupakan warga Kota Medan, serta seorang fotografer J, yang merupakan warga Jakarta. Untuk R, polisi sudah melakukan penahanan. Sedangkan J masih diburu polisi.
"?Jadi dari pengakuan yang bersangkutan dia (tersangka R) driver taksi online?," ucap Kapolrestabes Medan Kombes Polisi Riko Sunarko di Mako Polrestabes Medan, Selasa malam, 14 Juli 2020.
Baca juga: Ada Sekotak Kondom di Kamar Hotel Artis FTV Hana Hanifah
Kedua pelaku tersebut dijerat dengan Undang-undang No. 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO). Sedangkan Hana Hanifah hanya berstatus sebagai saksi dalam kasus dugaan TPPO pada kejahatan prostitusi.
"?Sesuai dengan Undang-undang nomor 21 tahun 2007 dengan ancaman hukuman minimal 3 tahun dan maksimal 15 tahun yaitu tentang tindak pidana perdagangan orang," kata Riko.
Baca juga Hana Hanifah: Saya Memohon Maaf
Polisi membeberkan peran pelaku J diduga sebagai muncikari Hana Hafinah. Sedangkan R merupakan driver taksi online, yang bertugas antar jemput selebgram dari Bandara Kualanamu Internasional Airport, Kabupaten Deli Serdang, dan memfasilitasi selama berada di Kota Medan.
"Menurut keterangan dari tersangka R, ini baru pertama kali karena dijanjikan diberikan imbalan oleh saudara J yang ada dari jakarta sekitar Rp4 jutaan," tutur Riko.
Untuk pengguna jasa kecana Hana Hafinah berinsial A warga Pekanbaru, Riau, terungkap sudah mentransfer uang Rp20 juta ke rekeningnya. Pria berusia 35 tahun itu berstatus sebagai saksi dalam kasus ini.
"Itu dari saksi saudara A, yang dijanjikan ke HH (Hana Hafinah) Rp20 juta sesuai yang ditransferan," jelas perwira polisi melati tiga itu.