Bayar PSK Pakai Uang Palsu, Pria di Pekanbaru Terancam 15 Tahun Bui
- VIVA.co.id/ Bambang Irawan.
VIVA – RS, pria yang ditangkap polisi terkait peredaran uang palsu di Pekanbaru, Riau, terancam hukuman berat. Pelaku dijerat dengan Pasal 36 ayat 3 UU RI Nomor 7 Tahun 2011 tentang mata uang karena mengedarkan, membelanjakan rupiah palsu diancam penjara paling lama 15 tahun penjara dan denda lima miliar rupiah.
"Pelaku sudah diamankan dan dikenakan pasal tentang mata uang dengan ancaman 15 tahun penjara," kata Kepala Kepolisian Resor Pekanbaru Kota, Ajun Komisaris Polisi Stevie kepada VIVA.co.id, Rabu, 15 Juli 2020.
Dalam perkara ini, kepolisian telah memintai keterangan saksi-saksi yang berkaitan dengan kasus peredaran uang palsu tersebut.
Baca: Bayar PSK Pakai Uang Palsu, Pria Ini Ditangkap Polisi
Sedangkan modus pelaku adalah dengan cara membelanjakan uang untuk kebutuhan seksual. Pelaku melakukan pembicaraan melalui aplikasi chatting secara online dengan seseorang berinisial A.
Selanjutnya pelaku dan teman kencannya bertemu di salah satu hotel di Pekanbaru. Setelah tiga jam bersama, pelaku pergi dengan meninggalkan uang senilai Rp850.000 dengan rincian 4 lembar uang pecahan seratus ribu palsu dan sembilan lembar pecahan lima puluh ribu palsu.
Teman kencannya, A, merasa curiga atas uang tersebut. Sehingga langsung melaporkan peristiwa yang terjadi kepada polisi.
Baca juga: Ada Sekotak Kondom di Kamar Hotel Artis FTV Hana Hanifah
Setelah dilakukan penyelidikan, kepolisian akhirnya dapat menemukan RS di salah satu lokasi di Kecamatan Bukit Raya, Pekanbaru. Setelah dilakukan penggeledahan dan penyitaan barang bukti, pelaku dibawa paksa ke kantor Polsek Pekanbaru Kota untuk dimintai keterangan.