Dua Tersangka Kasus Prostitusi Hana Hanifah Terancam 15 Tahun Penjara

Konferensi Pers Polrestabes Medan terkait kasus Prostitusi Hana Hanifah.
Sumber :
  • VIVA/Putra Nasution

VIVA – Di balik dugaan kejahatan prostitusi dilakukan artis FTV, bernama Hana Hanifah, ada dua pelaku berperan membantu wanita berusia 23 tahun itu. Mereka sudah ditetapkan sebagai tersangka oleh tim penyidik dari Satuan Reserse Krimal Polrestabes Medan.

Santri di Bogor Grebek Kontrakan Diduga Jadi Lokasi Prostitusi Online

Baca Juga: Terkuak, Hana Hanifah Gunakan Dokumen Palsu Saat Jalani Prostitusi

Kedua pelaku berinsial R merupakan supir taksi online dan merupakan warga Kota Medan serta seorang fotografer J, yang merupakan warga Jakarta. Untuk R, polisi sudah melakukan penahanan. Sedangkan, J tengah diburu polisi.

2 Muncikari Jual Anak di Bawah Umur Jadi PSK Lewat MiChat, Harganya Rp 200 Ribu per Kencan

Kedua pelaku tersebut, dijerat dengan Undang-undang No 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO). Sedangkan Hana Hanifah hanya berstatus sebagai saksi dalam kasus dugaan TPPO pada kejahatan prostitusi.

"?Sesuai dengan Undang-undang nomor 21 tahun 2007 dengan ancaman hukuman minimal tiga tahun dan maksimal 15 tahun yaitu tentang tindak pidana perdagangan orang," ungkap Kapolrestabes Medan Kombes Pol Riko Sunarko pada jumpa pers di Mako Polrestabes Medan, Selasa malam, 14 Juli 2020.

Penjualan Ribuan Anak jadi PSK Lewat X dan Telegram Dibongkar, Total Transaksinya Rp 9 M

Polisi membeberkan peran pelaku J diduga sebaga mucikari Hana Hafinah. Sedangkan, R merupakan driver taksi online, yang bertugas antar jemput selebgram dari Bandara Kualanamu Internasional Airport, Kabupaten Deli Serdang dan memfasilitasi selama berada di Kota Medan.

"Menurut keterangan dari tersangka R, ini baru pertama kali karena dijanjikan diberikan imbalan oleh saudara J yang ada dari jakarta sekitar Rp4 jutaan," tutur Riko.

Untuk pengguna jasa kencan Hana Hafinah berinsial A – warga Pekan Baru, Riau –  terungkap sudah mentransfer uang Rp20 juta ke rekeningnya. Pria berusia 35 tahun itu, berstatus sebagai saksi dalam kasus ini.

"Itu dari saksi saudara A. yang dijanjikan ke HH (Hana Hafinah) Rp20 juta sesuai yang ditransferan," jelas perwira polisi melati tiga itu.

Sebelumnya, Hana Hanifah dan A diamankan dalam satu kamar hotel mewah di Kecamatan Medan Barat, Kota Medan, Sumatera Utara pada Minggu malam, 12 Juli 2020, sekitar pukul 23.00 WIB. Sedangkan, R diamankan di lobi hotel tersebut. (ren)
 

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya