Aturan Denda Rp150 Ribu Tak Pakai Masker di Jabar Tidak Jelas

Karyawan pakai masker karena penyebaran virus Corona.
Sumber :
  • ANTARA FOTO/Reno Esnir

VIVA – Rencana pemberlakuan sanksi denda atau kurungan badan serta kerja sosial untuk warga Jawa Barat yang kedapatan tidak menggunakan masker di masa pandemi COVID-19 masih berada dalam pematangan regulasi.

Strategi Gubernur Jawa Barat Terpilih Dedi Mulyadi Realisasikan Makan Bergizi Gratis Rp 10 Ribu

Sekretaris Gugus Tugas Percepatan Penanggulangan COVID-19 Provinsi Jawa Barat sekaligus Kepala Dinas Kesehatan (Dinkes) Jawa Barat, Berli Hamdani menjelaskan acuan pemberlakuan sanksi tersebut masih dalam pembahasan.

"Untuk acuan mengenai sanksi kepada pelanggar yang tidak menggunakan masker, memang kemarin wacananya adalah dengan pergub tetapi ini masih dalam kajian termasuk oleh Kejaksaan Tinggi," ujar Berli di Bandung, Selasa 14 Juli 2020.

Kunjungi Bekasi, Karawang, dan Purwakarta, Verrel Bramasta Janjikan Pembangunan PAUD

Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil, menurut Berli, menggandeng Kejaksaan Tinggi Jawa Barat untuk mematangkan peraturan itu. 

"Jadi Kejaksaan Tinggi kemarin diminta oleh pak gubernur untuk melakukan kajian kira-kira apakah memang dengan pergub saja cukup apakah harus didorong ke perda," katanya.

Korban Banjir Bandang Cianjur Sukabumi Butuh Obat-obatan dan Makanan Siap Saji

Berli menambahkan, aparat yang terlibat sebagai penindak sanksi tersebut merupakan gabungan dari TNI Polri dan Dinas terkait. "Mekanismenya itu adalah dengan mengoptimalkan tugas dan fungsi aparat mulai dari penegak hukum termasuk ketertiban, TNI-Polri, Pol PP, relawan kemudian gugus tugas," katanya.

Lanjut Berli, untuk dana sanksi yang diterima dipastikan masuk ke kas daerah tanpa perantara petugas. "Mengenai mekanisme penagihan dari sanksi menggunakan aplikasi yaitu feature di Pikobar jadi nanti akan diminta warga Jabar men-download, dana tersebut harus dibayar langsung dan masuk ke kas daerah," terangnya.

Sebelumnya, sanksi tegas berupa denda Rp100 ribu hingga Rp150 ribu akan berlaku mulai 27 Juli 2020 selama 14 hari di Jawa Barat bagi warganya yang kedapatan tidak menggunakan masker di tempat umum. Jika tidak mampu membayar denda, opsi hukuman lainnya yaitu kurungan badan dan kerja sosial.

Gubernur Jawa Barat, Ridwan Kamil menjelaskan keputusan ini dilakukan karena penindakan sudah melewati tahap sosialisasi dan edukasi. Bahkan, hasil pemantauan di lapangan menunjukkan masyarakat leluasa berkerumun tanpa menggunakan masker.

"Kami akan melakukan pendisiplinan karena proses edukasi sudah dilakukan, proses teguran sudah dilakukan, sudah sesuai masuk komitmen kita yaitu tahap ketiga yaitu pendisiplinan dengan denda," ujar Ridwan Kamil sebelumnya.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya