Hana Hanifah Disebut Korban, Pria Penjemputnya yang Jadi Tersangka

Hana Hanifah.
Sumber :
  • Instagram @hanaaaast

VIVA – Polisi menetapkan seorang tersangka dalam kasus dugaan protitusi yang menjerat artis FTV, Hana Hanifah (HH). Si tersangka, berinsial R, merupkan pria yang menjemput Hana Hanifah di Bandara Kualanamu, Kabupeten Deli Serdang, dan mengantarnya ke sebuah hotel di Kota Medan, Sumatera Utara, Minggu pagi, 12 Juli 2020.

Remaja Wanita Korban TPPO Sudah Layani Ratusan Pria Hidung Belang

"Hasil gelar perkara, kita menetapkan satu orang tersangka berinisial R. Ia ditangkap di lobi hotel," kata Kepala Kepolisian Resor Kota Besar Medan Kombes Pol. Riko Sunarko dalam konferensi pers di kantornya, Selasa malam, 14 Juli 2020.

Seorang pengusaha asal Kota Medan, berinsial A (35 tahun), yang diduga menggunakan jasa kencan Hana Hanifah, hanya berstatus sebagai saksi. Begitu juga Hana Hanifah ?berstatus sebagai korban Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO), bukan tersangka dalam kasus prostitusi.

Awal Mula 2 Remaja Wanita Dijadikan PSK Layani 70 Pria Baru Dapat Uang Rp 3,5 Juta

Baca: Keluarga Ungkap Kondisi Hana Hanifah Setelah Ditangkap

"HH menjadi saksi karena menjadi objek yang diperdagangkan sesuai [Undang-Undang] TPPO Nomor 21 tahun 2007," kata Riko.

Polisi Buru Muncikari yang Paksa 2 Remaja Layani 70 Pria Hidung Belang Baru Dapat Uang Rp 3,5 Juta

Polisi masih memburu seorang mucikari berinisial J, warga Jakarta. Sedangkan, R sebagai orang yang disuruh J untuk memfasilitasi Hana Hanifah selama di Kota Medan.

Hana Hanifah ditahan ketika dia bersama pria A berada di dalam kamar hotel mewah di Kecamatan Medan Bara, Kota Medan, pada Minggu malam.

Muncikari inisial R alias Tobak di Kasus TPPO anak di bawah umur di Kebayoran Baru, Jakarta Selatan berhasil ditangkap polisi

Muncikari yang Paksa Remaja Wanita Layani 70 Pria Hidung Belang Ditangkap

Polsek Metro Kebayoran Baru mencokok satu orang pelaku lagi dalam kasus tindak pidana perdagangan orang (TPPO) di sebuah Hotel Pakubuwono, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan

img_title
VIVA.co.id
16 Januari 2025