Hana Hanifah: Saya Memohon Maaf 

Kepala Kepolisian Resor Kota Besar Medan Kombes Pol Riko Sunarko dan Hana Hanifah (berdiri) dalam konferensi pers pada Selasa malam, 14 Juli 2020.
Sumber :
  • VIVA/Putra Nasution

VIVA – Artis film televisi (FTV), Hana Hanifah, menyampaikan permohonan maaf dan rasa menyesalnya karena terlibat dalam praktik prostitusi sehingga harus ditahan oleh aparat Kepolisian Resor Kota Besar Medan, Sumatera Utara.

Polisi Gerebek Indekos Diduga Jadi Tempat Prostitusi di Pesanggrahan Jaksel, Ini yang Ditemukan

Wanita berusia 23 tahun itu menyampaikan permohonan maafnya di hadapan Kepala Kepolisian Resor Kota Besar Medan Kombes Pol Riko Sunarko dalam konferensi pers pada Selasa malam, 14 Juli 2020.

"Assalamualaikum warahmutullahi wabaraktuh. Pertama-tama, saya memohon maaf kepada kedua orang tua saya dan kerabat saya. Saya mengucapkan permohonan maaf kepada warga kota Medan," katanya, yang saat itu mengenakan selendang biru dan sebagian mukanya tertutup masker.

Polisi Amankan 8 Perempuan Saat Gerebek Indekos di Pesanggrahan Jaksel

Selama proses pemeriksaan di Markas Polrestabes Medan, selebgram itu juga mengucapkan terima kasih kepada polisi atas perlakuan dan pelayanan yang baik selama dia diperiksa sebagai saksi. Begitu pula kepada tim penasihat hukumnya.

Baca: Keluarga Ungkap Kondisi Hana Hanifah Setelah Ditangkap

Polisi Buka Suara soal Penggerebekan Indekos di Pesanggrahan Jaksel

Berdasarkan hasil gelar perkara kasus dugaan protitusi ini, Hana Hanifah mengaku sebagai saksi korban ?dalam kasus Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO). "Status saya di sini hanya sebagai saksi. Wassalam," katanya.

Riko Sunarko mengatakan telah menetapkan seorang tersangka, berinsial R, ?yang merupakan pria yang menjemput Hana Hanifah di Bandara Kualanamu di Kabupaten Deli Serdang, Sumatera Utara, Minggu pagi, 12 Juli. Polisi menangkap R di lobi hotel tempat Hana menginap.

Sedangkan seorang pengusaha asal Kota Medan, berinsial A (35 tahun), yang diduga menggunakan jasa kencan Hana Hanifah, hanya berstatus sebagai saksi. Polisi memburu mucikari berinsial R, warga Jakarta, dan masuk dalam daftar pencarian orang (DPO) alias buronan.

Hana Hanifah ditahan ketika dia bersama pria A berada di dalam kamar hotel mewah di Kecamatan Medan Bara, Kota Medan, pada Minggu malam.

Ilustrasi pekerja seks komersial (PSK).

Rumah Kos di Pesangrahan Disulap jadi Prostitusi Tarif Rp300 Ribuan, 8 Wanita Diduga PSK Diamankan

Polisi bisa mengungkap praktik prostitusi di rumah kos itu karena informasi dari warga setempat yang resah.

img_title
VIVA.co.id
27 Desember 2024