KPK Geledah Rumah Bupati Labuhanbatu Utara

Ilustrasi/Penyidik KPK
Sumber :
  • ANTARA FOTO/Wahyu Putro A

VIVA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) membenarkan adanya penggeledahan yang dilakukan pihaknya di kantor dan rumah Bupati Labuhanbatu Utara (Labura).

Pakar Sebut Jaksa Ambil Kewenangan Penyidikan di Kasus Korupsi Tata Niaga Timah

Penggeledahan ini merupakan pengembangan perkara Yaya Purnomo, mantan Pejabat Kemenkeu yang telah divonis bersalah akibat menerima sejumlah suap dan gratifikasi.

“Tim penyidik KPK sedang melakukan tahap pengumpulan alat bukti terkait penyidikan yang dilakukan KPK atas pengembangan perkara atas nama terpidana Yaya Purnomo,” kata Plt Juru Bicara, Ali Fikri kepada awak media, Selasa, 14 Juli 2020.

KPK Tepis Politisasi di Kasus OTT Gubernur Bengkulu: Penyelidikan Sebelum Pendaftaran Cagub

Ali menegaskan, kegiatan yang dilakukan adalah penggeledahan di beberapa tempat di antaranya kantor Bupati Labura dan rumah Ml alias A (swasta) di kisaran Kabupaten Asahan.

“Dari kegiatan ini diamankan sejumlah dokumen yang berhubungan dengan tindak pidana korupsi yang sedang dilakukan penyidikan saat ini dan sejumlah barang bukti elektronik,” kata Ali.

OTT Gubernur Bengkulu Diwarnai Kejar-kejaran Selama Tiga jam

Berikutnya, lanjut Ali, penyidik KPK akan segera melakukan penyitaan setelah mendapatkan izin sita kepada Dewas KPK.

“Konstruksi perkara dan nama-nama pihak yang ditetapkan sebagai tersangka dalam penyidikan ini akan kami sampaikan lebih lanjut,” kata Ali.

Baca juga: Soal Hukum Kalung Anti Corona, Begini Penjelasan Ustaz Abdul Somad

Sebelumnya, Pejabat di Direktorat Jenderal Perimbangan Keuangan Kementerian Keuangan, Yaya Purnomo divonis 6,5 tahun penjara oleh majelis hakim pada Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta. Yaya juga dihukum denda senilai Rp200 juta subsider 1 bulan 15 hari kurungan.

"Mengadili, menyatakan terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan korupsi secara bersama-sama dan berbarengan pada dakwaan kedua," kata Ketua Majelis Hakim Bambang Hermanto membaca putusan di Pengadilan Tipikor Jakarta, Senin malam, 4 Februari 2019.

Yaya pada perkaranya terbukti terima suap Rp300 juta dari Bupati Lampung Tengah, Mustafa lewat Kepala Dinas Bina Marga Lampung Tengah, Taufik Rahman.

Uang suap itu merupakan bagian uang yang diterima anggota DPR RI, Amin Santono sebesar Rp2,8 miliar.

Uang diberikan agar Amin Santono selaku anggota Komisi XI DPR mengupayakan agar Kabupaten Lampung Tengah mendapatkan alokasi anggaran yang bersumber dari Dana Alokasi Khusus (DAK) dan Dana Insentif Daerah (DID).

Anggaran DAK dan DID itu terdapat pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) Tahun 2018.

Selain itu, Yaya dianggap terbukti terima gratifikasi Rp6,5 miliar, dan uang 55.000 dollar Amerika Serikat, serta 25.000 dolar Singapura.

Menurut Jaksa KPK, Yaya dan Rifa Surya selaku pegawai Kemenkeu telah memanfaatkan posisi mereka untuk memberikan informasi kepada pejabat daerah. Informasi itu terkait pemberian anggaran, baik Dana Alokasi Khusus (DAK) atau Dana Insentif Daerah (DID).

Yaya dan Rifa Surya menerima uang dari pejabat daerah terkait info yang diberikan itu. Menurut jaksa KPK, gratifikasi yang diterima Yaya diduga berkaitan delapan pengajuan anggaran.

Beberapa penerimaan tersebut yakni :

1. DAK dan DID pada APBN-P 2017 untuk Kabupaten Halmahera Timur.

2. Terkait DAK Tahun 2018 di bidang pendidikan untuk Kabupaten Kampar.

3. Terkait DAK APBN 2017, APBN-P 2017 dan APBN 2018 Kota Dumai.

4. Terkait pengusahaan DAK Tahun Anggaran 2018 di bidang jalan, kesehatan untuk Kabupaten Labuhanbatu Utara.

5. Terkait pengurusan DID Tahun Anggaran 2018 untuk Kota Balikpapan.

6. Terkait DID Tahun Anggaran 2018 Kabupaten Karimun.

7. Terkait DAK dan DID APBN Tahun Anggaran 2018 Kota Tasikmalaya.

8. Terkait DID APBN Tahun 2018 untuk Kab Tabanan.
 

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya