Selundupkan Benih Lobster, Lim Swie King alias Aan Ditangkap
- vstory
VIVA – Seorang pria bernama Kusmianto alias Lim Swie King alias Aan terpaksa diseret ke meja hijau setelah terlibat penyelundupan benih lobster. Kasus yang membelitnya itu dinyatakan telah rampung alias P21.
"Penyidikan tindak pidana perikanan yang berkasnya telah diangggap lengkap (P21) dan dilimpahkan pada proses penuntutan Jaksa Penuntut Umum, kasus ini juga ditangani di wilayah Hukum Polda Jambi dan Polda Jawa Timur," ujar Dirtipdter Bareskrim Polri, Brigjen Pol Syahar Diantono saat dikonfirmasi, Selasa 14 Juli 2020.
Baca juga: Polemik Ekspor Benih Lobster, Edhy Prabowo Siap Diganti Jika Bersalah
Untuk itu pelaku akan segera disidang. Pelaku dicokok pada 5 Juni 2020 lalu. Polisi pun menyita sebanyak 73.200 ekor benih lobster sebagai barang bukti. Pelaku sebenarnya memiliki izin, namun obyek tangkapannya tidak memenuhi syarat yang dimaksud dalam Peraturan Menteri, dan melanggar ketentuan undang-undang.
"Sehingga dengan adanya ketentuan Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan RI 12/PERMEN-KP/2020 Tentang Pengelolaan Lobster, Kepiting, dan Rajungan, untuk itu, dalam hal ini, kepolisian tetap memiliki wewenang dalam penanganan tindak pidana perikanan khususnya pelanggaran terhadap pembudidayaan dan ekspor benih lobster," kata Syahar.
Lebih lanjut, dia menyebut yang bersangkutan melanggar Pasal 92 dan/atau Pasal 88 Jo Pasal 16 ayat (1) Undang-Undang Nomor 31 Tahun 2004 tentang Perikanan sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 45 Tahun 2009 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 2004 tentang Perikanan. Sementara itu, untuk benih lobster yang disita, 44 ribu dilepas di Laut Carita Banten.
"Untuk riset KKP 30 ribu dan 200 ekor untuk barang bukti di pengadilan. Pelepasan dilakukan oleh BKIPM KKP dan penyidik Bareskrim," lanjut Syahar.