Selundupkan Benih Lobster, Lim Swie King alias Aan Ditangkap

Benih lobster diamankan petugas.
Sumber :
  • vstory

VIVA – Seorang pria bernama Kusmianto alias Lim Swie King alias Aan terpaksa diseret ke meja hijau setelah terlibat penyelundupan benih lobster. Kasus yang membelitnya itu dinyatakan telah rampung alias P21.

Bea Cukai Gagalkan Upaya Penyelundupan Ratusan Ribu Benih Lobster Senilai Miliaran Rupiah

"Penyidikan tindak pidana perikanan yang berkasnya telah diangggap lengkap (P21) dan dilimpahkan pada proses penuntutan Jaksa Penuntut Umum, kasus ini juga ditangani  di wilayah Hukum Polda Jambi dan Polda Jawa Timur," ujar Dirtipdter Bareskrim Polri, Brigjen Pol Syahar Diantono saat dikonfirmasi, Selasa 14 Juli 2020.

Baca juga: Polemik Ekspor Benih Lobster, Edhy Prabowo Siap Diganti Jika Bersalah

Bongkar Bisnis Benih Lobster Ilegal, 6 Orang Diamankan Usai Gagal Loncat ke Atap Rumah

Untuk itu pelaku akan segera disidang. Pelaku dicokok pada 5 Juni 2020 lalu. Polisi pun menyita sebanyak 73.200 ekor benih lobster sebagai barang bukti. Pelaku sebenarnya memiliki izin, namun obyek tangkapannya tidak memenuhi syarat yang dimaksud dalam Peraturan Menteri, dan melanggar ketentuan undang-undang.

"Sehingga dengan adanya ketentuan Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan RI 12/PERMEN-KP/2020 Tentang Pengelolaan Lobster, Kepiting, dan Rajungan, untuk itu, dalam hal ini, kepolisian tetap memiliki wewenang dalam penanganan tindak pidana perikanan khususnya pelanggaran terhadap pembudidayaan dan ekspor benih lobster," kata Syahar.

Lagi, Bea Cukai Gagalkan Penyelundupan 275.000 Benih Lobster Tujuan Malaysia

Lebih lanjut, dia menyebut yang bersangkutan melanggar Pasal 92 dan/atau Pasal 88 Jo Pasal 16 ayat (1) Undang-Undang Nomor 31 Tahun 2004 tentang Perikanan sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 45 Tahun 2009 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 2004 tentang Perikanan. Sementara itu, untuk benih lobster yang disita, 44 ribu dilepas di Laut Carita Banten.

"Untuk riset KKP 30 ribu dan 200 ekor untuk barang bukti di pengadilan. Pelepasan dilakukan oleh BKIPM KKP dan penyidik Bareskrim," lanjut Syahar.

Konpers

Pemancingan di Banten jadi Lokasi Benih Lobster Ilegal, 4 Orang Dicokok Bareskrim

Empat pria masing-masing berinisial DS, DD, DE, dan AM dicokok Direktorat Polisi Air (Ditpolair) Baharkam Polri terkait pengelolaan benih lobster ilegal. Mereka melakukan

img_title
VIVA.co.id
4 Oktober 2024