Kemenag: Sudah 1.280 Jemaah Ajukan Pengembalian Setoran Biaya Haji

Jemaah haji Indonesia. (Ilustrasi)
Sumber :
  • MCH 2019

VIVA – Kementerian Agama Republik Indonesia mencatat, sudah ada 1.230 jemaah yang mengajukan pengembalian setoran pelunasan hingga 7 Juli 2020.

Kemenag Kembali Raih Prestasi di Anugerah Keterbukaan Informasi Publik

Sore ini, Sistem Informasi dan Komputerisasi Haji Terpadu (Siskohat) mencatat total 1.280 jemaah atau hanya 0,065 persen dari seluruh jemaah yang melunasi.

"Satu pekan terakhir, ada 207 jemaah yang mengajukan setoran pelunasan. Jadi total sampai sore ini, ada 1.280 jemaah," kata Direktur Layanan Haji Dalam Negeri Kemenag, Muhajirin di Jakarta, Selasa, 14 Juli 2020. 

Kemenag Mulai Seleksi Maskapai untuk Transportasi Udara Jemaah Haji 2025

Baca juga: Jemaah Terbatas, Ibadah Haji Tanpa Izin Didenda Rp38 Juta

Ia merinci, sebanyak 1.230 jemaah sudah keluar Surat Perintah Membayar (SPM) dan mestinya sudah terkirim uang tersebut ke rekening mereka.

Ini Cara Kemenag Akselerasi Pendidikan Profesi Guru dan Tingkatkan Kesejahteraan Guru Madrasah

Sejak memutuskan membatalkan keberangkatan jemaah haji 1441 H pada 2 Juni 2020, Kemenag memberi pilihan kepada jemaah untuk mengambil kembali setoran pelunasannya. Caranya, jemaah mengajukan permohonan ke Kantor Kemenag Kabupaten/Kota.

Pengajuan itu lalu diproses ke Ditjen Penyelenggaraan Haji dan Umrah, Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH), dan Bank Penerima Setoran (BPS).

Setelah mendapat Surat Perintah Membayar (SPM) dari BPKH, BPS akan mentransfer dananya ke rekening jemaah. Secara prosedur, proses ini berlangsung selama sembilan hari kerja sejak berkas permohonan dinyatakan lengkap oleh Kankemenag Kabupaten/Kota.

Muhajirin menjelaskan, sampai saat ini, setiap hari kerja, selalu ada jemaah yang mengajukan permohonan pengembalian setoran pelunasan, namun jumlahnya tidak banyak. Dalam lima hari kerja terakhir misalnya, pengajuan pengembalian pada rentang 24 sampai 69 orang per hari. "Sepertinya sebagian besar jemaah memilih tidak mengambil kembali setoran pelunasannya," ujarnya.

Provinsi dengan jumlah jemaah yang mengajukan permohonan pengembalian setoran pelunasan terbanyak adalah Jawa Timur, yaitu 243 orang. Urutan terbanyak berikutnya adalah Jawa Tengah (235), Jawa Barat (180), Sumatera Utara (75), Lampung (61), DKI Jakarta 48), dan Banten (39).

“Hanya Provinsi Maluku yang baru satu jemaah mengajukan permohonan. Sementara Maluku Utara dan Papua, masing-masing dua orang,” katanya.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya