Pemerintah Tetapkan 3 Kriteria Seseorang Masuk Katagori Kasus Suspect
- istimewa
VIVA – Juru bicara pemerintah untuk penanganan COVID-19, Achmad Yurianto, menyatakan istilah Pasien Dalam Pengawasan (PDP) atau kini disebut kasus suspect mencangkup tiga kriteria. Istilah itu baru-baru ini diganti atau direvisi oleh pemerintah berdasarkan Keputusan Menteri Kesehatan.
Menurut Yurianto, berdasarkan survei epidomologi, kasus suspect menyangkut kasus infeksi saluran pernapasan yang akut.
"Di mana dalam riwayat penyakitnya dalam 14 hari sebelum sakit, dia atau orang yang bersangkutan berasal atau tinggal di daerah yang sudah terjadi penularan lokal," kata Yurianto, Selasa 14 Juli 2020.
Kemudian yang kedua, lanjut Yurianto. Kasus suspect dikriteriakan bahwa seseorang pernah melakukan kontak dengan kasus yang sudah terkonfirmasi positif corona
"Kontak dalam hal ini adalah kontak dekat. Kontak kurang dari satu meter tanpa pelindung dengan waktu lebih dari setengah jam," kata dia.
Baca juga:Â Bertambah 1.591, Kasus Corona di Indonesia 78.572
Dan terakhir, kata Yurianto, kriteria itu adalah infeksi saluran pernapasan yang berat, namun tidak ditemukan penyebab secara spesifik yang meyakinkan bahwa ditemukan penularan corona.
"Dan harus dirawat di rumah sakit," kata dia.
"Kita curiga bahwa ini covid maka dimasukan dalam kelompok suspect," tambahnya.