Pengadilan Tolak Praperadilan Ravio Patra

Sidang praperadilan aktivis Ravio Patra di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
Sumber :
  • VIVA/ Vicky Fajri.

VIVA - Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menggelar kembali sidang praperadilan dengan pemohon aktivis Ravio Patra pada Selasa, 14 Juli 2020. Agenda kali ini adalah pembacaan putusan.

Hakim Tunggal Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Nazar Effriadi, menolak permohonan praperadilan yang diajukan Ravio Patra. Ravio sebelumnya mempersoalkan keabsahan penangkapan yang dilakukan tim Polda Metro Jaya terhadap dirinya.

"Mengadili satu menolak permohonan praperadilan pemohon seluruhnya. Kedua, membebani pemohon membayar biaya perkara sejumlah nihil," kata Hakim Nazar Effriadi saat membacakan putusan dalam persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jl. Ampera Raya Jakarta Selatan, Selasa 14 Juli 2020.

Baca juga: Terungkap, Salah Satu Pelapor Ravio Patra Seorang Polisi

Sidang dihadiri langsung oleh Ravio Patra beserta kuasa hukumnya. Selain itu, dari termohon, hadir perwakilan Polda Metro Jaya.

Hakim pun menyatakan alasan yang diuraikan pemohon, dalam hal ini Ravio, merupakan fakta yang dialami. Namun, menurutnya, bukti yang diajukan tidak mendukung adanya aspek formal.

"Menimbang bahwa seluruh alasan yang diuraikan pendapat hukum adalah fakta yang dialami pemohon, dan kemudian juga bukti-bukti yang diajukan tidak mendukung aspek formil. Dan kemudian kuasa termohon menguraikan pula tentang bahwa termohon telah menghalang-halangi akses pemohon dan termohon menjelaskan bantuan hukum pada pemohon yang mana hal ini di luar dari objek praperadilan," katanya.

Sementara itu, hakim menilai jawaban yang disampaikan pihak termohon dalam hal ini Polda, telah memenuhi aspek formal. Maka hakim menyebut pihaknya sependapat dengan jawaban termohon.

Tersangka Pungli Rutan KPK Divonis 4-5 Tahun Penjara, Hakim: Mencederai Kepercayaan Publik

"Menimbang sementara itu, hakim tunggal dalam perkara ini menilai aspek formil saja. Selanjutnya termohon dalam menjawab pertanyaan dapat menjelaskan aspek formilnya, dan selanjutnya dapat pula membuktikannya dalam seluruh bukti. Maka, dengan demikian, hakim tunggal sependapat dengan termohon," katanya.

Sebelumnya, aktivis Ravio Patra sempat ditangkap polisi atas tuduhan provokasi penjarahan hingga berbuat onar lewat pesan yang tersebar melalui aplikasi WhatsApp. Pesan itu selanjutnya diselidiki oleh polisi hingga akhirnya diketahui bahwa pesan di grup WhatsApp itu dikirim dari nomor milik Ravio Patra.

Ipar Hingga Adik Pengacara Ronald Tannur Diperiksa, Kejagung Beberkan Alasannya

Ravio Patra ditangkap polisi di Jalan Blora, Menteng, Jakarta Pusat, saat hendak memasuki mobil diplomatik Kedubes Belanda, Rabu, 22 April 2020, malam. Ravio ditangkap atas tuduhan provokasi kekerasan setelah muncul sebuah pesan ajakan untuk melakukan penjarahan nasional pada 30 April, dari nomor Ravio.

Ravio Patra mengajukan gugatan praperadilan ke PN Jaksel dengan mempersoalkan keabsahan proses penangkapan kepolisian terhadapnya. Gugatan tersebut dimasukkan dengan nomor perkara 63/Pid.Pra/2020/PN-JKT.Sel.

Kata Kejagung Soal Ketua Hakim Kasasi Sepakat Vonis Bebas Ronald Tannur
Direktur Utama PT RBT, Suparta

Bos RBT Harus Bayar Uang Pengganti Rp 4,5 Triliun di Kasus Korupsi PT Timah

Direktur Utama PT Refined Bangka Tin atau RBT Suparta dijatuhi hukuman 8 tahun penjara dalam kasus korupsi PT Timah, yang merugikan keuangan negara yakni Rp 300 triliun.

img_title
VIVA.co.id
23 Desember 2024