Inpres Tim Pemburu Koruptor Sudah Terbit, Siapa Saja Anggotanya
- ANTARA FOTO/Aditya Pradana Putra
VIVA – Pemerintah segera membentuk Tim Pemburu Koruptor. Menteri Koordinator Politik, Hukum, dan Keamanan, Mahfud MD, mengungkapkan bahwa Instruksi Presiden (Inpres) pembentukan tim itu sudah berada di kantornya.
"Cantelannya itu adalah Inpres. Maka sekarang Inpres tentang tim pemburu aset, pemburu tersangka, terpidana koruptor dan tindak pidana lain, sudah ada di tangan Kemenko Polhukam, sehingga secepatnya nanti akan segera dibentuk tim itu," kata Mahfud, Selasa 14 Juli 2020.
Mahfud menegaskan, kementeriannya tetap akan menampung semua masukan dari masyarakat. Dia juga menyatakan tidak akan ada saling rebut dari pihak-pihak yang berwenang.
"Karena ini memang perlu kerja bareng, tidak boleh saling berebutan, tidak boleh saling sabot tetapi berprestasi pada posisi tugas masing-masing lembaga atau aparat yang oleh undang-undang ditugaskan untuk melakukan itu," ujarnya.
Tim pemburu koruptor nanti akan melibatkan Kejaksaan Agung, Mabes Polri, Kementerian Hukum dan HAM, Kementerian Dalam Negeri, dan kementerian teknis lain yang terkait.
Sementara itu, mengenai kekhawatiran akan tumpang tindih dengan tugas Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Mahfud menegaskan akan dikoordinasikan dengan baik. Mahfud menyebut KPK memang lembaga tersendiri.
"KPK adalah lembaga tersendiri, yang diburu oleh KPK tentu nanti dikoordinasikan tersendiri, karena bagaimanapun KPK itu adalah lembaga khusus di bidang korupsi, yang mungkin sudah memiliki langkah sendiri. Akan kami koordinasikan," ujar Mahfud. (art)
Baca juga: Viral Polwan-polwan Cantik Terobos Banjir 2 Meter Demi Bantu Warga