MAKI Serahkan Bukti Perjalanan Djoko Tjandra ke Pontianak
- VIVA.co.id/ Edwin Firdaus.
VIVA – Masyarakat Anti-Korupsi Indonesia (MAKI) akan menyerahkan bukti dugaan keterlibatan instansi pemerintah dalam pelarian buronan Kejaksaan Agung terkait kasus korupsi cessie (hak tagih) Bank Bali, Djoko Tjandra ke DPR RI.
"Siang nanti sekitar jam 13.00 di Gedung DPR," kata Koordinator MAKI Boyamin Saiman Kepada awak media, Selasa, 14 Juli 2020.
Baca juga: Soal Paspor Djoko Tjandra, DPR Yakin Imigrasi Terlibat
Boyamin menjelaskan, bukti tersebut berupa salinan foto surat jalan yang diterbitkan oleh oknum dari sebuah instansi. Di dalam surat tersebut, Djoko Tjandra ditulis sebagai seorang konsultan yang melakukan perjalanan dengan pesawat terbang dari Jakarta ke Pontianak pada tanggal 19 Juni 2020.
"Dan kembali ke Pontianak pada 22 Juni 2020," kata Boyamin.
Dia berharap informasi tersebut dibuka Komisi III saat rapat kerja gabungan bersama Kementerian Hukum dan Hak Azasi Manusia (Kemenkum HAM), Polri, dan Kejaksaan Agung.
"Yang direncanakan (RDP) dalam waktu minggu ini atau minggu depan," ujar Boyamin.
Menurut Boyamin, penyerahan bukti ini sebagai dukungan kepada DPR lantaran lembaga legislatif itu mulai kritis terhadap kasus Djoko Tjandra. Hal itu ditunjukkan dalam rapat kerja Komisi III dengan Dirjen Imigrasi dan Kemenkumham beberapa waktu lalu.
"Kami sangat berharap DPR selaku wakil rakyat mampu mengungkap sengkarut kasus Djoko Tjandra untuk menegakkan hukum dan keadilan," imbuhnya.