Menkes Ganti Istilah PDP, ODP dan OTG Kasus COVID-19, Begini Jelasnya
- Youtube Setpres
VIVA – Menteri Kesehatan Terawan Agus Putranto mengganti beberapa penggunaan dalam istilah kasus virus corona COVID-19 di antaranya Pasien Dalam Pengawasan (PDP), Orang Dalam Pemantauan (ODP) dan Orang Tanpa Gejala (OTG).
Keputusan ini tertuang dalam Kepmenkes HK.01.07/MENKES/413/2020 tentang Pencegahan dan Pengendalian Corona Virus Desease. Putusan tersebut ditandatangani Menkes Terawan pada Senin, 13 Juli 2020.
"Untuk kasus suspek, kasus probable, kasus konfirmasi, kontak erat, istilah yang digunakan pada pedoman sebelumnya adalah Orang Dalam Pemantauan (ODP), Pasien Dalam Pengawasan (PDP), Orang Tanpa Gejala (OTG)," demikian tertulis dalam Kepmenkes tersebut.
Baca juga: Menkes Hapus Istilah ODP, PDP, OTG Corona, Begini Reaksi Anggota DPR
Dalam penjelasan yang tertuang dalam Bab III Kepmenkes tersebut, dijelaskan bahwa Kasus Suspek (sebelumnya PDP) adalah seseorang yang memiliki salah satu kriteria seperti orang dengan Infeksi Saluran Pernapasan Akut (ISPA) dan pada 14 hari terakhir sebelum timbul gejala memiliki riwayat perjalanan atau tinggal di negara/wilayah Indonesia yang melaporkan transmisi lokal
Kasus Probable adalah kasus suspek dengan ISPA Berat/ARDS/meninggal dengan gambaran klinis yang meyakinkan COVID-19 dan belum ada hasil pemeriksaan laboratorium RT-PCR.
Kasus Konfirmasi adalah istilah yang dipakai untuk seseorang yang dinyatakan positif terinfeksi virus COVID-19 yang dibuktikan dengan pemeriksaan laboratorium RT-PCR, yang dibagi menjadi dua di antaranya kasus konfirmasi dengan gejala dan kasus konfirmasi tanpa gejala.
Istilah selanjutnya yakni Kontak Erat yaitu orang yang memiliki riwayat kontak dengan kasus probable atau konfirmasi COVID-19, misalnya lewat kontak tatap muka, sentuhan fisik langsung, dan orang yang memberikan perawatan langsung dengan kasus probable atau konfirmasi.