ICW Kritik Perpres Baru Kartu Prakerja Lenggangkan Konflik Kepentingan

Petugas dampingi warga yang mendaftar Kartu Prakerja di Surabaya 13 April 2020
Sumber :
  • ANTARA FOTO/Moch Asim

VIVA – Indonesia Corruption Watch (ICW) menyebut Peraturan Presiden Nomor 76 Tahun 2020 tentang pelaksanaan program Kartu Prakerja, yang merevisi peraturan sebelumnya, justru melenggangkan konflik kepentingan. ICW pun meminta Presiden Jokowi mencabut Perpres tersebut.

Klaim Rp700 Ribu ke e-Wallet Pakai Kartu Prakerja, Cek Syaratnya di Sini!

“Kami meminta Presiden Joko Widodo mencabut Perpres dan menghentikan sementara pelaksanaan program kartu prakerja hingga ada hasil evaluasi menyeluruh yang disampaikan kepada masyarakat,” ujar Peneliti ICW Wana Alamsyah lewat keterangan persnya, Selasa, 14 Juli 2020.

Menurut Wana, Presiden Jokowi telah bersikap sewenang-wenang dengan memberi impunitas kepada Komite Cipta Kerja dan Manajemen Pelaksana melalui Pasal 31B Perpres 76/2020. 

Prabowo Minta Menteri Tidak Ragu Copot Anak Buah yang Bikin 'Ribet' Rakyat

Baca juga: Aturan Baru Kartu Prakerja Bisa Pidanakan Peserta, Ini Penjelasannya

Dalam laporan dugaan maladministrasi yang telah ICW sampaikan kepada Ombudsman Republik Indonesia pada 2 Juni 2020 lalu, salah satu hal yang menjadi permasalahan yakni dilakukannya perjanjian kerja sama sebelum terbitnya aturan teknis yakni Peraturan Menteri Perekonomian Nomor 3 Tahun 2020. 

Cara Klaim Rp700 Ribu ke E-Wallet dengan Kartu Prakerja, Cek di Sini!

ICW, lanjut Wana, memandang Presiden Jokowi menormalisasi praktik konflik kepentingan yang dilakukan oleh Platform Digital melalui Pasal 31 B ayat 1 dan Pasal 31B ayat 2 huruf c. 

Berdasarkan temuan dari KPK, lima dari delapan Platform Digital mempunyai konflik kepentingan, karena sekaligus bertindak sebagai lembaga pelatihan.

"Hal ini menandakan bahwa Presiden Joko Widodo tidak mementingkan aspek integritas dalam pembuatan kebijakan," kata Wana.

Wana menambahkan, pencantuman klausul ini patut diduga hanya untuk menjustifikasi skema penanggulangan kartu prakerja sebagai mekanisme bantuan sosial. Sehingga tidak perlu menerapkan mekanisme tender untuk memilih mitra platform.

Bahkan, ujarnya, pemerintah mengenyampingkan mekanisme pengadaan barang dan jasa sebagai instrumen untuk memilih delapan platform digital. Hal tersebut terlihat dari Pasal 31A. Dalam klausul tersebut juga dijelaskan bahwa pelaksanaan tetap memperhatikan prinsip pengadaan barang diantaranya transparan, terbuka, bersaing, adil, dan akuntabel.

"Namun pada saat proses pemilihan delapan platform digital nyatanya pemerintah abai untuk menggunakan prinsip pengadaan," kata Wana.

ICW menyayangkan, pemerintah terkesan berpihak kepada pengusaha dibanding ke masyarakat. Apabila melihat proporsi anggaran yang diberikan, negara memberikan insentif sebesar Rp 5,6 Triliun kepada delapan platform digital.

"Sedangkan insentif yang diterima oleh individu tanpa biaya bantuan pelatihan hanya Rp2,55 juta," ujarnya.

Oleh karena itu, tekan Wana, Presiden Jokowi harus mencabut Perpres 76 dan menghentikan sementara pelaksanaan program kartu prakerja hingga ada hasil evaluasi menyeluruh yang disampaikan kepada masyarakat. Kemudian, Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian membuka hasil evaluasi yang telah dilakukan bersama dengan Manajemen Pelaksana.

"Komisi Pemberantasan Korupsi segera melakukan langkah hukum dengan menyelidiki potensi kerugian negara yang muncul akibat pelaksanaan program kartu prakerja," ujarnya. (ren)

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya