Jamin Pengambilan Jenazah COVID-19, Anggota DPRD Makassar Tersangka

Ilustrasi pemakaman sesuai protokol kesehatan.
Sumber :
  • ANTARA FOTO/Muhammad Adimaja

VIVA – Penyidik Polrestabes Makassar menetapkan dua orang sebagai tersangka dalam kasus pembawa jenazah pasien dalam pengawasan (PDP) COVID-19. Insiden itu terjadi di Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Daya Makassar, belum lama ini.

Dua orang tersangka tersebut, yakni berinisial AHI dan seorang yang diisialkan AN.

Kedua tersangka diancam dengan pasal berlapis, yakni Pasal 214, 335, 336 KUHP dan Pasal 93 Undang Undang Nomor 6 Tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan dengan ancaman hukuman 7 tahun penjara.

Baca Juga: 67 Orang Kembali Negatif, Tersisa 1.115 Positif COVID-19 di Secapa AD

Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Sulsel, Kombes Pol Ibrahim Tompo mengatakan, penyidik melakukan penetapan tersangka setelah adanya bukti. Keduanya juga sudah menjalani pemeriksaan.

"Penetapan tersangka ditetapkan pada hari Jumat 10 Juli 2020 setelah dilaksanakan gelar perkara," ujarnya, Selasa, 14 Juli 2020.

Dia mengatakan, saat ini penyidik fokus merampungkan berkas perkara untuk selanjutnya dilimpahkan ke Kejaksaan.

Kasus tersebut bermula saat tersangka AHI, yang saat ini masih tercatat sebagai anggota DPRD Kota Makassar, menjadi pihak penjamin jenazah seorang pasien dalam pengawasan (PDP) COVID-19, CR. Pun, keluarga almarhum mengambil pulang jenazah dan memakamkan di pemakaman umum.

Penampakan Mobil Mewah Kasus Judi Online yang Libatkan Pegawai Komdigi

Buntut dari pengambilan jenazah itu, Pemerintah Kota Makassar melalui Pejabat Wali Kota Makassar, Rudy Djamaluddin, mencopot pimpinan RSUD Daya, dr. Ardin Sani dari jabatannya sebagai direktur umum.

Sebelumnya, kepada VIVA, AHI berkilah, dia menjamin jenazah untuk bisa keluar dari RSUD Daya, karena pasien meninggal sekitar pukul 11.00. Sementara itu, untuk mengetahui hasil swab, pada malam harinya.

Alwin Jabarti Kiemas Salah Satu Tersangka Kasus Judi Online Komdigi, Ini Perannya

Meski demikian, politikus PKS yang juga tergabung di Gugus Tugas Penanganan Percepatan COVID-19 Makassar bagian tayamum jenazah itu mengatakan, memang sebelum dikubur ada pemberitahuan jika jenazah positif terjangkit virus Corona. Namun, sudah keburu dibawa ke pemakaman Sudiang. (art)

Mantan Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan

Praperadilan Tom Lembong Ditolak Hakim, Anies Bilang Begini

Hakim tunggal Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Tumpanuli Marbun telah resmi menolak secara menyeluruh praperadilan yang diajukan oleh Tom Lembong.

img_title
VIVA.co.id
26 November 2024