WHO Dukung Struktur Tarif Cukai Indonesia Disederhanakan

Logo WHO.
Sumber :
  • WHO

VIVA – Badan Kesehatan Dunia (WHO) mendukung kebijakan penyederhanaan struktur tarif cukai tembakau yang tercantum dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 77 Tahun 2020.

Pelaku Industri Sambut Positif Batalnya Kenaikan Cukai Rokok di 2025

WHO menilai, penyederhanaan struktur tarif cukai tembakau merupakan salah satu cara efektif untuk mendukung pengendalian konsumsi tembakau di Indonesia.

Koordinator Ekonom Pengendalian Tembakau WHO, Jeremias N. Paul mengatakan, struktur tarif cukai tembakau yang saat ini di Indonesia terdiri dari 10 lapisan merupakan yang terumit di dunia. "Penyederhanaan atau pengurangan struktur tarif cukai tembakau sangat penting untuk mencapai tujuan kesehatan masyarakat,” kata dia dalam webinar, Senin, 13 Juli 2020.

Pemerintahan Prabowo Diharap Beri Kepastian soal Cukai Hasil Tembakau

Baca juga: Karyawan Positif COVID-19, BPJS Medan Tutup Layanan Offline

Menurut Jeremias, penyederhanaan struktur cukai dan menaikkan tarif cukai tembakau, akan membuat harga rokok semakin tidak terjangkau sehingga penting dilakukan untuk mencapai tujuan kesehatan masyarakat.

Cukai Rokok 2025 Batal Naik, Pelaku Industri Harap Cukai 2026 Tidak Naik Drastis

"Penyederhanaan struktur cukai tembakau lebih mudah untuk dilaksanakan dan lebih spesifik. Kompleksnya struktur cukai di Indonesia sering kali disebabkan oleh pelaku industri tembakau yang ingin memanipulasi sistem demi kepentingan usaha," ujarnya.

Sebelumnya, dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 152 Tahun 2019, pemerintah tidak melanjutkan cetak biru atau peta jalan simplifikasi tarif cukai hasil tembakau (CHT) pada 2020.

Direktur Jenderal Bea dan Cukai Kementerian Keuangan, Heru Pambudi menegaskan, meski begitu, pihaknya akan terus memperjuangkan adanya cetak biru simplifikasi tarif cukai tersebut. 

Dia berharap pada 2021, cetak biru itu bisa kembali muncul dan dijadikan acuan sehingga layer cukainya bisa lebih disederhanakan, tidak lagi 10 layer sebagaimana tahun-tahun sebelumnya.

"Mudah-mudahan cetak birunya sudah ada (tahun depan) sehingga kita tunduk pada cetak biru itu. Bea Cukai tentunya sangat senang adanya cetak biru Indonesia sehingga semua bisa memahami kebijakannya dan kemudian transparan," kata Heru, beberapa waktu lalu.
 

Diskusi Pusat Penelitian Kebijakan Ekonomi Fakultas Ekonomi dan Bisnis Universitas Brawijaya (PPKE-FEB UB) 
 [dok. PPKE-FEB UB]

Kenaikan Tarif Cukai Picu Maraknya Rokok Ilegal, Menurut Kajian Akademisi

Hasil kajian PPKE-FEB UB menyatakan, setiap kenaikan tarif cukai mengakibatkan lonjakan persentase peredaran rokok ilegal.

img_title
VIVA.co.id
8 November 2024