Madrasah Selain di Zona Hijau Pembelajaran dari Rumah
- ANTARA FOTO/Yusuf Nugroho
VIVA – Direktur Kurikulum, Sarana, Kelembagaan, dan Kesiswaan (KSKK) Madrasah, Kementerian Agama, A Umar, mengatakan, pembelajaran di madrasah dilakukan sesuai kondisi zona daerahnya pada tahun ajaran baru yang dimulai 13 Juli 2020.
Bila berada di zona hijau dan sudah memenuhi persyaratan sesuai SK Bersama 4 Menteri, serta disetujui Gugus Tugas Percepatan Penanganan COVID-19 setempat, maka kepala Kanwil Kemenag Provinsi atau kepala Kankemenag Kabupaten/Kota dapat menyetujui madrasah di daerah itu melakukan pembelajaran tatap muka.
"Namun, harus tetap menerapkan protokol kesehatan. Kanwil Kemenag Provinsi memberikan persetujuan untuk Madrasah Aliyah (MA). Kakankemenag Kabupaten/Kota untuk MTs dan MI," kata A Umar di Jakarta, Senin, 13 Juli 2020.
Baca juga: Zona Hijau, 4 Daerah di Sumbar Terapkan Sekolah Tatap Muka
Ia menambahkan, "Bila madrasahnya di zona selain hijau, maka proses pembelajaran tetap dilakukan dari rumah dengan memanfaatkan teknologi".
Menurut Umar, pemerintah telah menerbitkan Surat Keputusan Bersama 4 Menteri tentang Panduan Penyelenggaraan Pembelajaran pada Tahun Ajaran 2020/2021 dan Tahun Akademik Tahun 2020/2021 di Masa Pandemi Corona Virus Disease 2019 (COVID-19). SKB tertanggal 15 Juni 2020 ini ditandatangani oleh menteri Pendidikan dan Kebudayaan, menteri Agama, menteri Kesehatan, dan menteri Dalam Negeri.
SKB ini antara lain mengatur bahwa pemerintah melalui Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 telah menetapkan zona hijau, kuning, oranye, dan merah pada seluruh wilayah kabupaten/kota di Indonesia.
Pembelajaran tatap muka di satuan pendidikan pada tahun ajaran 2020/2021 tidak dilakukan secara serentak di seluruh wilayah Indonesia.
Ketentuannya, satuan pendidikan yang berada di daerah zona hijau dapat melakukan pembelajaran tatap muka di satuan pendidikan setelah mendapatkan izin dari pemerintah daerah melalui dinas pendidikan provinsi atau kabupaten/kota, kantor wilayah Kementerian Agama provinsi, dan kantor Kementerian Agama kabupaten/kota sesuai kewenangannya berdasarkan persetujuan Gugus Tugas Percepatan Penanganan COVID-19 setempat.
"Pada bulan pertama, pembelajaran tatap muka hanya dapat diberlakukan untuk MTs dan MA saja. Untuk MI, dapat diberlakukan sebulan berikutnya jika statusnya masih zona hijau," tutur dia.
Belajar dari rumah
Sementara itu, satuan pendidikan yang berada di daerah zona kuning, oranye, dan merah, dilarang melakukan proses pembelajaran tatap muka di satuan pendidikan dan tetap melanjutkan kegiatan Belajar dari Rumah (BDR).
Untuk meringankan tugas guru, tenaga kependidikan, dan siswa dalam pelaksanaan pembelajaran daring, Direktorat KSKK Madrasah telah menjalin kerja sama dengan provider pulsa.
Ada XL Axiata, Indosat Ooredoo, Telkomsel, dan Tri yang akan memberikan bantuan kuota internet dengan harga terjangkau bagi para pelajar, serta pendidik dan tenaga kependidikan madrasah selama pandemi COVID-19. Pembelian kuota ini juga bisa bersumber dari Bantuan Operasional Sekolah (BOS) madrasah.
"Ada diskon harga hingga 60 persen. Paket kuota internet menjadi lebih terjangkau dan itu bisa dibiayai dari BOS sehingga siswa dan guru tidak perlu keluar biaya lagi," kata dia.
Bersama Telkomsigma, lanjut Umar, Kemenag juga akan menyiapkan cloud server untuk penggunaan elearning madrasah. Keberadaan server ini diharapkan dapat memudahkan guru dan siswa mengakses elearning madrasah.
Upaya ini dilakukan, karena berdasarkan hasil kajian tiga bulan pertama proses uji coba, sejumlah madrasah merasa kesulitan karena tidak memiliki server. Oleh sebab itu, Kemenag mengambil langkah menyiapkan cloud untuk keperluan madrasah di seluruh Indonesia.
"Kita menyediakan aplikasi elearning madrasah plus beserta servernya, akan bekerja sama dengan Telkomsigma yang menyediakannya secara gratis. Jadi madrasah cukup mendaftar di https://elearning.kemenag.go.id/ kemudian akan ada pilihan memakai server sendiri atau memakai server dari pusat," ujarnya.
Terbitkan SK
Umar menambahkan, Kemenag juga telah menerbitkan SK Dirjen Pendidikan Islam No 2791 Tahun 2020 tentang Panduan Kurikulum Darurat pada Madrasah. Panduan ini antara lain menjelaskan sejumlah prinsip pembelajaran pada masa darurat, yaitu:
1. Pembelajaran dapat dilakukan dengan tatap muka, tatap muka terbatas, dan/atau pembelajaran jarak jauh, baik secara daring (dalam jaringan) dan luring (luar jaringan).
2. Pembelajaran dapat berlangsung di madrasah, rumah, dan di lingkungan sekitar sesuai dengan kondisi masing-masing madrasah.
3. Proses pembelajaran menggunakan pendekatan ilmiah, berbasis kompetensi, keterampilan aplikatif, dan terpadu.
4. Pembelajaran perlu berkembang secara kreatif dan inovatif dalam mengoptimalkan tumbuhnya kemampuan kritis, kreatif, komunikatif, dan kolaboratif siswa.
5. Pembelajaran menekankan nilai guna aktivitas belajarnya untuk kehidupan riil siswa, orang lain atau masyarakat sekitar, serta alam lingkungan tempat siswa hidup.
6. Pembelajaran yang berlangsung agar mengutamakan pembudayaan dan pemberdayaan siswa sebagai pembelajar sepanjang hayat.
7. Pembelajaran yang berlangsung agar menerapkan nilai-nilai, yaitu memberi keteladanan yang perilaku belajar positif, beretika, dan berakhlakul karima (ing ngarso sung tulodo), membangun kemauan dan motivasi dalam belajar dan bekerja (ing madyo mangun karso), dan mengembangkan kreativitas peserta didik dalam proses pembelajaran (tutwuri handayani);
8. Pembelajaran menerapkan prinsip bahwa siapa saja adalah guru, siapa saja adalah siswa, dan di mana saja adalah kelas.
9. Pemanfaatan teknologi informasi dan komunikasi untuk meningkatkan efisiensi dan efektivitas pembelajaran.
10. Pengakuan atas perbedaan individual dan latar belakang budaya siswa menjadi acuan penting dalam pelaksanaan pembelajaran.