PSBB di Banten Bakal Terus Diperpanjang hingga Zona Hijau

Aparat menghukum sejumlah orang pelanggar aturan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) di Kabupaten Tangerang, Banten, Minggu, 3 Mei 2020.
Sumber :
  • VIVA/Sherly

VIVA – Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) guna mencegah menyebarnya Virus Corona atau COVID-19 wilayah Tangerang Selatan, kembali diperpanjang untuk kali keenam oleh Gubernur Banten, Wahidin Halim. Kebijakan itu berlaku hingga 26 Juli 2020. 

Bertarung Pulihkan Pandemi, Jalan Terjal Pemerintah Indonesia Bangkit dari Belenggu COVID-19

Begitu pun work from home (WFH) atau kerja dari rumah bagi Aparatur Sipil Negara (ASN), kembali diperpanjang dengan tanggal yang sama.

"Kalau PSBB ini tidak kita lanjutkan, saya khawatir, karena ada tugas kita yang harus kita optimalkan. Jangan sampai kalau kita cabut PSBB akan terjadi euforia, masyarakat kembali seperti semula dan lupa," kata Wahidin Halim dalam keterangan resminya, Senin 13 Juli 2020. 

COVID-19 di Jakarta Naik Lagi, Total Ada 365 Kasus

Meski diperpanjang untuk keenam kalinya, PSBB di wilayah Kota Tangerang Selatan, Kota Tangerang, dan Kabupaten Tangerang, memiliki beberapa kelonggaran. Seperti, pelaksanaan ibadah saat Idul Adha dan penyembelihan hewan kurban.

"Ritual keagamaan jangan sampai terganggu karena ketatnya peraturan. Kegiatan lain yang berisiko tinggi, agak tinggi, dan sedang tentu harus menjadi perhatian kita bersama," terangnya.

Kasus COVID-19 di DKI Jakarta Naik Sejak November 2023

Mantan wali kota Tangerang dua periode dan anggota DPR RI itu juga menargetkan, PSBB Banten akan dicabut apabila masuk zona hijau. Namun, hal itu masih memerlukan waktu dan persiapan.

"Agar bisa menembus dan semangat dari merah menjadi kuning dan terakhir bisa menjadi zona hijau. Sehingga kita benar-benar tahu langkah-langkah apa yang harus kita lakukan agar kita mendapatkan standardisasi yang jelas untuk hal ini," jelasnya.

Baca Juga: PSBB Tangerang Raya Kembali Diperpanjang

Kemudian, bagi para ASN di lingkup Pemprov Banten, sesuai Surat Edaran (SE) Nomor 800/1249/BKD/2020 tentang penyesuaian sistem kerja Aparatur Sipil Negara (ASN), maka kerja dari rumah atau WFH diperpanjang hingga 26 Juli 2020. Surat itu tertanggal 10 Juli 2020 dan dikeluarkan oleh Sekretaris Daerah (Sekda) Banten, Al Muktabar.

"Menindaklanjuti kebijakan perpanjangan PSBB di Kabupaten Tangerang, Kota Tangerang dan Tangerang Selatan, maka pelaksanaan tugas kedinasan di rumah atau WFH bagi ASN serta pengaturan lainnya, diperpanjang sampai tanggal 26 Juli 2020," begitu petikan surat edaran tersebut. (art)

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya