Kasus Corona Melonjak, Makassar Perketat Lagi Perbatasan Senin ini

Pj Wali Kota Makassar, Rudy Djamaluddin, berkoordinasi dengan petugas lapangan.
Sumber :
  • VIVA/Irfan

VIVA – Peraturan Wali Kota Makassar Nomor 36 Tahun 2020 tentang Percepatan Penanganan COVID-19 efektif diberlakukan mulai hari ini, Senin, 13 Juli 2020.

Bertarung Pulihkan Pandemi, Jalan Terjal Pemerintah Indonesia Bangkit dari Belenggu COVID-19

Sebanyak 11 posko perbatasan serta empat posko penindakan disiapkan untuk mengawal pelaksanaan pembatasan pergerakan antarwilayah, baik akses keluar maupun akses masuk ke Kota Makassar.

Dalam mengawal Perwali ini, sebanyak 7.950 personel gabungan akan bekerja di lapangan dan memastikan seluruh aturan dijalankan oleh seluruh warga Kota Makassar.

COVID-19 di Jakarta Naik Lagi, Total Ada 365 Kasus

Pada saat memimpin rapat persiapan penerapan Perwali 36 di Posko Gugus Tugas Kota Makassar, Pj Wali Kota Makassar, Rudy Djamaluddin, menyampaikan bahwa Perwali akan ditegakkan dengan pendekatan persuasif.

Menurutnya, dalam implementasi aturan ini tidak menutup terjadi dinamika di lapangan, sehingga Rudy meminta kepada seluruh personel bekerja dengan pendekatan humanis. Selain itu meminta camat serta lurah untuk mengoptimalkan tokoh-tokoh masyarakat di wilayahnya sebagai edukator.

Kasus COVID-19 di DKI Jakarta Naik Sejak November 2023

Dalam rapat tersebut, sejumlah aturan teknis akan diberlakukan pada titik perbatasan kota, termasuk upaya memastikan seluruh warga kota menggunakan masker saat beraktivitas di luar rumah.

“Untuk di perbatasan, warga yang bekerja di Makassar cukup memperlihatkan surat keterangan dari kantor tempatnya bekerja, atau menunjukkan ID Card yang dikeluarkan secara resmi di tempatnya bekerja. Namun tetap dilakukan pemeriksaan suhu badan termasuk random rapid test," terang Rudy, di Makassar. 

Sementara itu, lanjut dia, untuk yang hendak keluar dari Kota Makassar tetap harus menunjukkan surat keterangan bebas COVID-19. Ini untuk memastikan yang bersangkutan bukan carrier yang berpotensi membawa virus dan menularkannya di daerah lain.

Kemudian, Asisten Pemerintahan, yang juga Ketua Satuan Tugas Penegakan Disiplin Gugus Tugas COVID-19 Makassar, Sabric menyampaikan sebanyak 7.950 personel gabungan yang terdiri atas anggota TNI, Polri, Satpol PP, Dinas Kesehatan, Dinas Perhubungan, Camat Lurah, serta sejumlah elemen masyarakat lainnya akan bekerja mengawal pelaksanaan Perwali 36 Tahun 2020.

“Kita sudah siapkan patroli wilayah yang akan menyisir setiap wilayah selama tiga kali sehari. Untuk pos kecamatan, disiapkan tim edukasi, penindakan dan pengawasan, termasuk tim kesehatan yang akan melakukan rapid test di tempat," ujar Sabri.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya