PSBB Tangerang Raya Kembali Diperpanjang

Pelanggar peraturan PSBB dikenakan sanksi sosial di Kota Tangerang
Sumber :
  • tangerangkota.go.id

VIVA - Penerapan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) di wilayah Tangerang Raya yakni Kabupaten Tangerang, Kota Tangerang, dan Kota Tangerang Selatan, kembali diperpanjang.

Bertemu Prabowo, GAVI Janji akan Perkuat Kerja Vaksin dengan Indonesia

Wali Kota Tangerang, Arief R Wismansyah, mengatakan dalam rapat yang dilakukan oleh tiga pimpinan daerah Tangerang Raya dengan Gubernur Banten, Wahidin Halim, telah diputuskan bila penerapan PSBB masih berlanjut.

"Tadi telah diadakan rapat koordinasi, apakah PSBB itu dilanjutkan atau sampai tanggal 12 Juli saja, dan dari hasil rapat ternyata PSBB-nya tetap berlanjut," katanya, Minggu, 12 Juli 2020.

Prabowo Sebut Indonesia Bakal Jadi Anggota GAVI, Kucurkan Dana Rp 475 Miliar Lebih

Baca juga: Selama Masa PSBB, PT KAI Layani 714 Ribu Penumpang

Hal serupa juga dikatakan Bupati Tangerang, Ahmed Zaki Iskandar. Dia menyebutkan jika penerapan PSBB dalam meminimalisir penyebaran Virus Corona atau COVID-19 itu masih terus berlanjut.

PM Singapura Positif Covid-19 Setelah Kunker ke Beberapa Negara

"Hasilnya disepakati diperpanjang, tapi untuk Surat Keputusan dan petunjuk pelaksana, serta teknisnya masih kita tunggu dari Pemerintah Provinsi Banten," ujarnya.

Zaki menambahkan dilanjutkannya penerapan PSBB dalam rangka mempertahankan disiplin masyarakat khususnya soal menerapkan protokol kesehatan pencegahan COVID-19.

"Alasan dilanjutkannya PSBB, karena untuk mempertahankan disiplin masyarakat, khususnya dengan tetap di rumah saja bila tidak penting keluar rumah dan jaga jarak," katanya lagi.

Lalu, untuk penerapan kali ini, pemerintah pun kembali memberikan kelonggaran, tidak hanya mengizinkan restoran dan pusat perbelanjaan saja yang boleh buka, melainkan sejumlah kegiatan lainnya, seperti resepsi, sunatan, atau kegiatan sosial.

"Kegiatan resepsi, sunatan, atau kegiatan sosial lainnya ini, sudah bisa dibuka dengan pembatasan dan tetap menerapkan protokol kesehatan COVID-19 yang ketat," ujarnya.

Meski dibuka kembali, Zaki tetap mengingatkan soal penerapan protokol kesehatan yang harus diperketat. Ditambah, adanya pengajuan izin lebih dulu ke pemerintah daerah.

"Sudah boleh, tapi harus izin dulu tentunya, seperti resepsi hanya dibatasi 30 orang kalaupun nanti ada hiburan, kita lakukan kajian dan simulasi dulu, lalu kita laporkan ke Gubernur Banten untuk mendapatkan persetujuan. Dan semua (kegiatan) juga melalui prosedur seperti itu," katanya.

Dalam penerapan PSBB kali ini, terdapat sejumlah kelonggaran yang diberikan pemerintah setempat, seperti pusat perbelanjaan atau mal yang sudah boleh beroperasi, restoran yang sudah boleh melayani makan di tempat atau dine-in, serta beberapa fasilitas lainnya. Yang mana, dalam kelonggaran ini, pemerintah tetap meminta agar setiap pengelola wajib menerapkan protokol kesehatan.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya