Terduga Teroris Ditembak Mati di Sukoharjo

Ilustrasi Densus 88 geledah rumah terduga teroris (foto ilustrasi)
Sumber :
  • Cahyo Edi/VIVAnews.

VIVA - Seorang terduga teroris berinisial MJI alias IA (22) meregang nyawa setelah ditembak Tim Detasemen Khusus 88 Antiteror Polri karena melawan saat ditangkap di Kabupaten Sukoharjo, Jumat, 10 Juli 2020, sekitar pukul 13.30 WIB.

Densus Beberkan Peran 8 Tersangka Teroris Kelompok NII yang Ditangkap di Beberapa Wilayah Indonesia

"Tersangka IA melawan dengan menggunakan senjata tajam sehingga dilakukan penindakan terarah dan terukur," kata Kepal Divisi Hubungan Masyarakat Polri, Inspektur Jendera Polisi Argo Yuwono, di Jakarta, Minggu, 12 Juli 2020.

Baca juga: Kronologi Penyerangan Mapolres OKI hingga Polisi Ditusuk

Organisasi Pers Sebut Sebagian Besar Jurnalis Dibunuh secara Sengaja oleh Israel di Gaza

Sebenarnya, lanjut Argo, IA sempat dilarikan ke Rumah Sakit Bhayangkara dan RSUP dr Kariadi Semarang guna mendapat pertolongan. Namun, nyawanya tetap tidak tertolong dan dinyatakan meninggal dunia pada Sabtu, 11 Juli 2020, sekitar pukul 17.20 WIB.

Dalam pengembangan penyidikan Densus 88 diketahui IA masih ada kaitannya dengan Karyono Widodo, pelaku penyerangan Wakapolres Karanganyar, Komisaris Polisi Busroni, di Tawangmangu Minggu, 21 Juni 2020 lalu.

Kapolri Sebut Sepanjang 2023-2024 Ada 181 Teroris Ditangkap

"Membahayakan petugas sehingga diambil tindakan," katanya.

Argo menyebut selain IA, rentetan tersangka kasus penyerangan itu juga ada seorang perempuan berinisial IS warga Semarang Utara, Kota Semarang. Kemudian, ada 2 orang lainnya Y dan W, warga Boyolali. Y seorang pedagang ikan sementara W sehari-hari berprofesi sebagai tukang ojek online.

Kelompok ini berafiliasi dengan ISIS, yang juga berencana meledakkan markas polisi di Lampung. Saat ini Y, IS dan W ditahan untuk pengembangan penyidikan selanjutnya. Mereka dijerat Pasal 15 Jo 6 dan 15 Jo 7 Undang-Undang no 5 tahun 2018 Tentang Perubahan Atas UU No.15 Tahun 2003 Tentang Penetapan Perpu No.1 tahun 2002 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme menjadi Undang-Undang.

Firdaus Oiwobo

Berapi-api! Firdaus Oiwobo Desak Polrestabes Surabaya Bebaskan Ivan Sugianto

Pengacara, Firdaus Oiwobo mendesak Polrestabes Surabaya membebaskan Ivan Sugianto, tersangka yang mengintimidasi siswa SMA untuk sujud dan menggonggong seperti anjing.

img_title
VIVA.co.id
22 November 2024