Tahun Ajaran Baru, Belajar Tatap Muka Belum Diizinkan di Kota Bogor
- VIVA/Muhammad AR (Bogor)
VIVA – Tahun ajaran baru 2020/2021 akan dimulai pada Senin, 13 Juli 2020. Meski demikian, Pemerintah Kota (Pemkot) Bogor melalui Dinas Pendidikan (Disdik) belum mengizinkan Kegiatan Belajar Mengajar (KBM) digelar secara tatap muka di sekolah sehubungan dengan Kota Bogor belum memasuki wilayah zona hijau Covid-19.
"Kota Bogor ini belum memasuki wilayah zona hijau. Maka, pembelajaran harus dilakukan dengan metode pembelajaran jarak jauh (daring)," kata Kepala Dinas Pendidikan (Kadisdik) Kota Bogor, Fahrudin, Sabtu malam 11 Juli 2020.
Sementara ini, kata dia, siswa belajar di rumah, guru mengajar dari rumah atau guru mengajar dari sekolah sesuai dengan kebutuhan masing-masing. Menurut dia, pembelajaran jarak jauh tentunya tidak mengutamakan pada pencapaian target secara keseluruhan yang ditetapkan dalam kurikulum. Namun lebih mengutamakan pada pendidikan keterampilan hidup atau life skill pada pembentukan karakter, tanggung jawab, penambahan pengetahuan, pembentukan akhlak  baik melalui pembiasaan baik yang dilakukan di rumah.
Baca juga: Tujuh Ekor Kambing Ditemukan Mati Misterius di Dalam Kandang
"Pendidikan atau proses pembelajaran jarak jauh itu harus dilakukan dengan menyenangkan, tidak membebani siswa dan orang tua," katanya.
Untuk itu, perlu ada kerja sama yang baik, sinergi antara sekolah guru, siswa dan orang tua sehingga hambatan-hambatan yang terjadi pada proses pembelajaran daring bisa diselesaikan atau didiskusikan secara bersama-sama.
"Selamat menyambut tahun ajaran baru 2020/2021. Mari kita wujudkan pembelajaran jarak jauh yang bermutu, efektif. Tetap jaga kesehatan, semoga Allah SWT melindungi kita semua," harapnya.
Sekadar informasi, meskipun pihak Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) telah menetapkan tanggal 13 Juli 2020 masuk sekolah tahun ajaran baru. Tidak semua sekolah dan daerah dibolehkan untuk melakukan proses belajar mengajar tatap muka. Kemendikbud menetapkan hanya daerah zona hijau boleh sekolah tatap muka.
Penetapan daftar zona hijau kabupaten dan kota dilakukan oleh Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 dan Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB).