Fatwa MUI Soal Salat Idul Adha dan Kurban Saat Pandemi COVID-19
- ANTARA FOTO/Andreas Fitri Atmoko
VIVA – Majelis Ulama Indonesia atau MUI telah mengeluarkan fatwa Nomor: 36 Tahun 2020 tentang salat Idul Adha dan penyembelihan hewan kurban saat pandemi COVID-19 di Indonesia.
"Kurban atau udhhiyah adalah menyembelih hewan tertentu, yaitu unta, sapi, kerbau, atau kambing dengan tujuan beribadah kepada Allah pada Hari Raya Idul Adha dan tiga Hari Tasyriq, yaitu tanggal 11, 12, dan 13 bulan Dzulhijjah," kata Sekretaris Komisi Fatwa MUI, Asroroun Ni'am Sholeh di Jakarta, Jumat, 10 Juli 2020.
Ni'am mengatakan, bahwa ibadah kurban hukumnya adalah sunah muakkadah, dilaksanakan dengan penyembelihan hewan ternak. Ibadah kurban tidak dapat diganti dengan uang atau barang lain yang senilai, meski ada hajat dan kemaslahatan yang dituju.
"Apabila hal itu dilakukan, maka dihukumi sebagai shadaqah," katanya.
Kemudian, lanjut dia, ibadah kurban dapat dilakukan dengan cara taukil, yaitu pekurban menyerahkan sejumlah dana seharga hewan ternak kepada pihak lain, baik individu maupun lembaga sebagai wakil untuk membeli hewan kurban, merawat, meniatkan, menyembelih, dan membagikan daging kurban.
Tentunya, menurut dia, pelaksanaan penyembelihan kurban harus tetap menjaga protokol kesehatan untuk mencegah dan meminimalisir potensi penularan, yaitu: pihak yang terlibat dalam proses penyembelihan saling menjaga jarak fisik (physical distancing) dan meminimalisir terjadinya kerumunan.
Selanjutnya, selama kegiatan penyembelihan berlangsung, pihak pelaksana harus menjaga jarak fisik (physical distancing), memakai masker, dan mencuci tangan dengan sabun selama di area penyembelihan, setiap akan mengantarkan daging kepada penerima, dan sebelum pulang ke rumah.
Penyembelihan kurban dapat dilaksanakan bekerja sama dengan rumah potong hewan dengan menjalankan ketentuan Fatwa Majelis Ulama Indonesia Nomor 12 Tahun 2009 tentang Standar Sertifikasi Penyembelihan Halal.
"Maka penyembelihan dilakukan di area khusus dengan memastikan pelaksanaan protokol kesehatan, aspek kebersihan, dan sanitasi serta kebersihan lingkungan," katanya.
Selanjutnya, untuk pelaksanaan penyembelihan kurban bisa mengoptimalkan keluasan waktu selama empat hari, mulai setelah pelaksanaan salat Idul Adha tanggal 10 Dzulhijjah hingga sebelum maghrib tanggal 13 Dzulhijjah.
"Pendistribusian daging kurban dilakukan dengan tetap melaksanakan protokol kesehatan," katanya.
Pemerintah memfasilitasi pelaksanaan protokol kesehatan dalam menjalankan ibadah kurban agar dapat terlaksana sesuai dengan ketentuan syari’at Islam dan terhindar dari potensi penularan.
Sedangkan, lanjut dia, untuk ketentuan salat Idul Adha hukumnya sunnah muakkadah yang menjadi salah satu syi’ar keagamaan (syi’ar min sya’air al-Islam).
Maka, pelaksanaan salat Idul Adha saat wabah COVID-19 mengikuti ketentuan Fatwa MUI: Nomor 14 Tahun 2020 tentang Penyelenggaraan Ibadah di Saat Wabah Pandemi COVID-19, Nomor 28 Tahun 2020 tentang Panduan Kaifiat Takbir dan Salat Idul Fitri Saat Pandemi COVID-19, dan Nomor 31 Tahun 2020 tentang Penyelenggaraan Salat Jum’at dan Jamaah Untuk Mencegah Penularan Wabah COVID-19.
Rekomendasi MUI
Asroroun Ni'am juga mengimbau kepada pengurus masjid perlu menyiapkan penyelenggaraan salat Idul Adha dan penyembelihan hewan kurban dengan berpedoman pada fatwa ini.
"Umat Islam yang mempunyai kemampuan diimbau untuk melaksanakan kurban, baik dilaksanakan sendiri maupun dengan cara diwakilkan (taukil)," katanya.
Lalu, panitia kurban agar mengimbau kepada umat Islam yang tidak terkait langsung dengan proses pelaksanaan ibadah kurban agar tidak berkerumun menyaksikan proses pemotongan.
Maka, panitia kurban dan lembaga sosial yang bergerak di bidang pelayanan ibadah kurban perlu menjadikan fatwa ini sebagai pedoman.
Pemerintah perlu menjamin keamanan dan kesehatan hewan kurban, serta menyediakan sarana prasarana untuk pelaksanaan penyembelihan hewan kurban melalui rumah potong hewan (RPH) sesuai dengan fatwa MUI tentang standar penyembelihan halal.