Tenaga Medis di Garut 3 Bulan Belum Gajian, Begini Alasan Dinkes

Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten Garut Maskut Farid
Sumber :
  • VIVA.co.id/Diki Hidayat

VIVA – Sebanyak 18 petugas Ambulance Public Safety Center (PSC) 119 Kabupaten Garut, Jawa Barat, yang bertugas mengantar dan menjemput pasien COVID-19, mengalami keterlambatan pembayaran gaji hingga tiga bulan.

Polres Garut Bekuk Tiga Tersangka Sindikat Perampok Spesialis SPBU

Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten Garut, Maskut Farid, mengaku keterlambatan pembayaran gaji petugas ambulans karena persoalan internal.

Baca: Miris, Para Tenaga Medis di Garut Sudah 3 Bulan Tak Digaji

Viral Oknum Polisi dan Guru Indehoy Siang Bolong Digerebek Warga

Maskut menegaskan gaji para petugas ambulans tersebut akan secepatnya dibayarkan. Tertundanya pembayaran gaji petugas ambulans PSC 119 terjadi karena kesalahan komunikasi di internal dinas.

"Sebenarnya uang untuk pembayaran sudah masuk ke bendahara dinas, sementara bendahara belum mengecek rekeningnya sehingga pembayaran menjadi terlambat, " ujar Maskut, Jumat, 10 Juli 2020.

Gempa Bumi Sebabkan Kerusakan di Puskesmas Kertasari, IDI Kerahkan 40 Tenaga Medis

Untuk pelayanan PSC 119, kata Maskut, dipastikan tetap akan berjalan normal. Dinas Kesehatan Garut membantah jika ambulans tak bisa berjalan akibat tidak ada biaya untuk bahan bakar.

"Sebenarnya sih enggak ada ya (ambulans berhenti berjalan), enggak benar bahwa PSC 119 tidak mau mengantar pasien," ujar Maskut.

Baca juga: Miris 3 Bulan Tak Dipasok BBM, Ambulans COVID-19 Garut Setop Operasi

Sebelumnya diberitakan bahwa operasional petugas ambulans 119 yang bertugas mengantar jemput pasien COVID-19 terancam berhenti gara-gara tidak ada pembayaran operasional untuk membeli bahan bakar minyak (BBM). Bukan hanya itu, gaji petugas selama tiga bulan juga belum dibayar pemerintah.

Selama biaya operasional ambulans belum diberikan pemerintah, kebutuhan BBM dibayar melalui dana talangan petugas. Karena keterlambatan terus berlarut-larut hingga tiga bulan, para petugas sudah tidak mampu lagi menyediakan dana talangan.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya