Bukan ke Lapas Gunung Sindur, Pengacara Ingin Habib Bahar Dibebaskan
- Istimewa
VIVA – Kuasa Hukum Habib Bahar bin Smith Aziz Yanuar telah menerima surat pemindahan kliennya dari Lembaga Pemasyarakatan Batu Nusakambangan, Cilacap, Jawa Tengah ke Lapas Gunung Sindur, Bogor, Jawa Barat.
"Karena Habib sudah mendapatkan asimilasi jadi harusnya dikembalikan ke rumahnya dan juga minimal dikembalikan ke tempat beliau ditahan di Pondok Rajeg. Kalau di Gunung Sindur bukan dikembalikan tapi dipindahkan," kata Aziz Yanuar di Jakarta, Jumat, 10 Juli 2020.
Kendati dipindah ke Lapas Gunung Sindur, Bogor, Aziz tetap mengusahakan agar kliennya ini dapat segera bebas dari jeruji besi.
"Kami dari kuasa hukum mengembalikan asimilasi Habib Bahar membebaskan beliau itu tujuan kita, kita sudah tempuh upaya hukum Pengadilan Tata Usaha Negara sedang proses sidang perdana sudah," ujarnya.
Direktorat Jenderal Pemasyarakatan Kementerian Hukum dan HAM menginformasikan bahwa Habib Bahar bin Smith telah kembali dipindahkan dari Lapas Batu Nusakambangan ke Lapas Gunung Sindur. Habib Bahar berangkat dari Lapas Batu Nusakambangan hari Rabu, 8 Juli 2020, pukul 19.38 WIB.
"Tiba di Lapas Gunung Sindur, Kamis, 9 Juli pukul 04.00," kata Kabag Humas dan Protokol Ditjenpas, Rika Aprianti.
Rika menambahkan bahwa Habib Bahar dalam keadaan sehat dan selama perjalanan dikawal dengan aman.
"Pemindahan berdasarkan hasil assessment PK Bapas bahwa yang bersangkutan (Habib Bahar) dapat melanjutkan pembinaan di Lapas Gunung Sindur," katanya.
Baca juga: Fakta-fakta Menarik Habib Bahar bin Smith
Sebelumnya, Ditjen Pemasyarakatan Kemenkumham memindahkan HB Assayid Bahar Bin Smith alias Habib Bahar Bin Ali Bin Smith ke Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Klas I Batu Nusa Kambangan, Jawa Tengah, pada hari Selasa malam, 19 Mei 2020, dengan pengawalan kepolisian.