Menambang Emas Ilegal, 7 Warga Pati Jawa Tengah Ditangkap Polisi

Tujuh warga Pati, Jawa Tengah, ditangkap polisi karena menambang emas ilegal.
Sumber :
  • VIVA/ Syarifuddin Nasution.

VIVA - Aksi penambangan emas ilegal di Jambi tampaknya terus terjadi meskipun ada tindakan tegas dari Polda Jambi.

Ingin Investasi Emas? Simak Jenis-Jenisnya dan Pilih yang Tepat

Seperti di daerah Sungai Kuro Desa Pulau Pandan, Kecamatan Limun, Kabupaten Sarolangun, Jambi. Tujuh orang ditangkap polisi setelah ketahuan melakukan penambangan emas tanpa izin dan para pelaku langsung dibawa ke Polres.

"Benar, ada 7 pelaku ditangkap di lokasi penambangan dan sudah ditetapkan tersangka," kata Kapolres Sarangun, AKBP Deny, Jumat, 10 Juli 2020.

6 Tips Cerdas untuk Memilih Tempat Nabung Emas yang Tepat bagi Pemula!

Baca juga: Tiga Penambang Emas Ilegal di Jambi Tewas Tertimbun Longsor

Deny mengatakan tujuh orang tersangka di antaranya Muhamdun 31 tahun, Supri Yanto 32 tahun, Widodo 30 tahun, Slamet 32 tahun, Wardoyo 62 tahun, Sardi 34 tahun, dan Sutikno 34 tahun. Semuanya warga Pati, Jawa Tengah.

Harga Emas Melonjak: Apakah Ini Waktu yang Tepat untuk Investasi?

"Kita tangkap 7 tersangka penambang emas ilegal di daerah Limun, karena ada ada laporan masuk ke Polres Sarolangun dan pihak anggota langsung menuju TKP dan langsung menangkap para tersangka," kata Deny lagi.

Deny akan menindak tegas para penambang emas ilegal tanpa pandang bulu karena sangat merusak alam dan bisa mencemarkan penyakit. Dia menambahkan para tersangka akan diperiksa intensif lagi untuk mengungkap siapa pemilik tambang galian emas.

Sejauh ini, barang bukti yang diamankan berupa 1 unit mesin disel merek tianli, 1 set keongan, 1 pipa spiral warna biru, 1 pipa paralon, 2 karpet, 1 besi cabang enam, 1 selang dengan panjang sekitar 3 meter. Atas perbuatan mereka, para tersangka terancam hukuman 5 tahun penjara dan denda 100 miliar.

Emas Antam.

Harga Emas Hari Ini 23 November 2024: Produk Antam Kinclong di Akhir Pekan

Harga emas produksi PT Aneka Tambang Tbk (Antam) dibanderol seharga Rp 1.541.000 per gram pada perdagangan hari ini.

img_title
VIVA.co.id
23 November 2024