Polisi Akan Lacak dan Sita Aset Maria Pauline Lumowa

Polisi mulai periksa Maria Pauline Lumowa
Sumber :
  • VIVA.co.id/Foe Peace Simbolon

VIVA – Kepala Badan Reserse Kriminal Polri, Komisaris Jenderal Listyo Sigit Purnomo menyebut, polisi akan melakukan penelusuran serta penyitaan terhadap aset-aset yang diduga diperoleh dari tindak pidana senilai Rp1,7 triliun oleh pelaku pembobolan kas PT Bank Negara Indonesia Tbk, Maria Pauline Lumowa.

Meutya Hafid: Berantas Judi Online Tidak Cukup Kalau Hanya Blokir Konten Saja

"Kami juga akan tracing aset terhadap aliran dana yang masuk ke tersangka. Yang tentunya, nanti akan kami laksanakan kegiatan-kegiatan penyitaan," ujar Listyo di kompleks Bareskrim Polri, Jumat 10 Juli 2020.

Baca juga: Tahan Maria Pauline Lumowa, Polri Kirim Surat ke Kedubes Belanda

Jadi Ketua Kompolnas, Budi Gunawan Sinergi dengan Polri

Sejumlah saksi diminta keterangannya guna menelusuri aset-aset itu. Polisi juga mencoba untuk menelusuri adakah pihak lain yang belum tersentuh dalam perkara tersebut padahal terlibat.

"Rencana kita ke depan akan lanjutkan pemeriksaan saksi yang bisa perkuat tentang peran dan keterlibatan dari saudara MPL," katanya.

KPK Telusuri Dugaan Korupsi Aset Pemkab Kutai Timur di Jakarta

Maria Pauline Lumowa akhirnya ditangkap setelah 17 tahun lebih menjadi buron. Dia merupakan salah satu tersangka kasus pembobolan kas BNI cabang Kebayoran Baru senilai Rp1,7 triliun lewat Letter of Credit (L/C) fiktif.

Kasus berawal pada periode Oktober 2002 ketika BNI mengucurkan pinjaman senilai US$136 juta dan 56 juta euro, atau setara Rp1,7 triliun dengan kurs saat itu, kepada PT Gramarindo Group yang dimiliki Maria Pauline Lumowa dan Adrian Waworuntu.

Pada Juni 2003, BNI yang curiga dengan transaksi keuangan PT Gramarindo Group mulai melakukan penyelidikan dan mendapati perusahaan tersebut tak pernah melakukan ekspor.

Sejak Desember 2003, Maria menjadi buronan atau sebulan sebelum ditetapkan sebagai tersangka oleh tim khusus yang dibentuk Mabes Polri.

Pada 2010 dan 2014, pemerintah Indonesia sempat mengajukan ekstradisi ke pemerintah Belanda mengingat Maria sudah menjadi warga negara Belanda sejak 1979. Namun, tidak diterima dan ditawarkan agar proses hukumnya dilakukan di Belanda. (art)

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya