Tahan Maria Pauline Lumowa, Polri Kirim Surat ke Kedubes Belanda
- ANTARA FOTO/Rivan Awal Lingga
VIVA – Kepala Badan Reserse Kriminal Polri, Komisaris Jenderal Polisi Listyo Sigit Purnomo mengungkapkan pihaknya telah melayangkan surat ke Kedutaan Besar (Kedubes) Belanda di Jakarta terkait penangkapan pelaku pembobolan kas BNI, Maria Pauline Lumowa. Pasalnya, Maria merupakan Warga Negara Belanda.
"Karena MPL (Maria Pauline Lumowa) ini WN belanda maka kami sudah buat surat ke Kedubes Belanda untuk beritahukan ada warganya yang saat ini sudah kita tangkap dan lakukan penahanan," kata Listyo di Kompleks Bareskrim Polri, Jumat 10 Juli 2020.
Baca juga:Â Negatif COVID-19, Maria Pauline Lumowa Mulai Diperiksa Polisi
Dalam surat itu, Polri minta Kedubes Belanda segera memberikan pendampingan hukum kepada Maria guna kepentingan proses penyidikan. Maria sendiri akan segera diperiksa usai hasil tes COVID-19 menyatakan dirinya negatif virus corona.
"Sambil menunggu pemeriksaan lanjutan, karena memang dari saudara MPL ini minta didampingi kuasa hukum," katanya.
Maria Pauline Lumowa akhirnya ditangkap setelah 17 tahun lebih menjadi buron. Dia merupakan salah satu tersangka kasus pembobolan kas bank BNI cabang Kebayoran Baru senilai Rp 1,7 triliun lewat Letter of Credit (L/C) fiktif.
Kasus berawal pada periode Oktober 2002 ketika Bank BNI mengucurkan pinjaman senilai US$136 juta dan 56 juta Euro, atau setara Rp 1,7 triliun dengan kurs saat itu, kepada PT Gramarindo Group yang dimiliki Maria Pauline Lumowa dan Adrian Waworuntu.
Pada Juni 2003, pihak BNI yang curiga dengan transaksi keuangan PT Gramarindo Group mulai melakukan penyelidikan dan mendapati perusahaan tersebut tak pernah melakukan ekspor.
Sejak Desember 2003, Maria menjadi buronan atau sebulan sebelum ditetapkan sebagai tersangka oleh tim khusus yang dibentuk Mabes Polri.
Pada 2010 dan 2014, pemerintah Indonesia sempat mengajukan ekstradisi ke pemerintah Belanda mengingat Maria sudah menjadi warga negara Belanda sejak 1979. Namun permintaan itu tidak diterima dan ditawarkan agar proses hukumnya dilakukan di Belanda saja.