Kisah Pembebasan Etty binti Toyib dari Hukuman Mati di Arab Saudi

Menlu Retno Marsudi
Sumber :
  • VIVA/M Ali Wafa

VIVA – Pemerintah Indonesia berhasil membebaskan dan memulangkan Etty binti Toyib, pekerja migran Indonesia yang lolos dari hukuman mati di Arab Saudi. Etty tiba di Indonesia pada Senin, 6 Juli 2020, di Bandara Soekarno-Hatta Tangerang.

Menteri Luar Negeri, Retno Marsudi, mengatakan pembebasan Etty merupakan sebuah proses panjang mulai dari pendampingan kekonsuleran, proses litigasi sampai pada proses pemaafan atau tanazul. Pekerja migran asal Majalengka itu didakwa menjadi penyebab meninggalnya sang majikan, Faisal al-Ghamdi.

Retno memaparkan selama proses tersebut telah dilakukan proses pendekatan kepada pihak keluarga korban, dan pihak lainnya oleh perwakilan RI di Jeddah sebanyak 20 kali, akses kekonsuleran sebanyak 43 kali, proses keterlibatan keluarga oleh Kementerian Luar Negeri dengan keluarga Etty sebanyak sembilan. kali, serta memfasilitasi reuni keluarga di Indonesia ke Arab Saudi sebanyak tiga kali.

Selain itu diplomasi tingkat tinggi juga dilakukan langsung antara Presiden Joko Widodo dengan Raja Saudi Salman bin Abdul Azis, serta di level menteri luar negeri kedua negara dalam berbagai kesempatan. Presiden Jokowi telah menulis surat kepada Raja Saudi sebanyak dua kali.

"Upaya tersebut membuahkan hasil dari pihak ahli waris, yang bersedia memberikan tanazul atau pemaafan bagi Etty melalui diyat. Selain bantuan dari pemerintah, para dermawan dan berbagai pihak juga memberi dukungan dan kerja sama antara lain pengurus besar NU melalui Lazis NU, kemudian Pemprov Jabar dan apresiasi kepada semua pihak yang membantu," ungkap Retno, dalam keterangan pers virtual, Jumat 10 Juli 2020.

Etty binti Toyyib lolos dari hukuman mati dengan uang tebusan sebesar 4 juta riyal atau Rp15,5 miliar. Etty bekerja di Kota Taif, Arab Saudi. Pada 2001, dia didakwa menyebabkan meninggalnya sang majikan dengan cara meracuni makanan sang majikan. Dalam sidang, keluarga. majikan menuntut hukuman mati kisas dan pengadilan pun memutuskan hukuman mati

Mulanya ahli waris majikannya meminta diyat sebesar 30 juta real atau Rp107 miliar agar Etty diampuni dan tidak dieksekusi. Namun setelah ditawar dan dilakukan berbagai pendekatan, akhirnya ahli warisnya bersedia memaafkan dengan diyat sebesar 4 juta riyal Saudi.

Diyat atau uang denda sebesar 4 juta riyal berhasil dikumpulkan sesuai tuntutan keluarga sekaligus ahli waris korban. Dana tersebut merupakan hasil ‘tabarru' atau sumbangan dari para dermawan berbagai pihak di Indonesia, termasuk dari Lembaga Zakat Infaq, dan Sodaqah Nahdlatul Ulama (LAZISNU) yang penggalangannya dilakukan sejak 2018.

Retno Marsudi Diangkat Jadi Direktur Perusahaan Singapura Gurin Energy