KPI Ingin Punya Taji Awasi Konten Youtube, Netflix, dan Sejenis
- Freepik/freepik
VIVA – Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) berharap punya 'taji' untuk mengawasi konten-konten pada platform digital. Komisioner KPI, Irsal Ambia, menyatakan semakin pesatnya industri digital harusnya diiringi regulasi serupa seperti televisi atau radio yang disebut media konvensional.
Youtube serta Netlfix Cs ke depan bakal diawacanakan punya panduan memproduksi suatu konten agar penyiaran di Tanah Air sehat dan berkualitas.
"Saya menekankan media dalam bentuk apa pun, baik dia platform digital atau konvensional, sesungguhnya adalah ruang publik. Maka, karena dia ruang publik, negara wajib untuk menjaga kepentingan publik yang ada di situ," kata Irsal saat menjadi pembicara pada webinar yang diselenggarakan KPI Pusat, Jumat 10 Juli 2020.
Baca juga: Kominfo: KPI Tak Bisa Cabut Netflix sampai YouTube
Menurut Irsal, aturan bagi platform digital juga didasari asas keadilan antarindustri penyiaran. Di televisi sendiri, kata dia, perusahaan media memiliki izin, membayar pajak dan mengikuti Pedoman Perilaku Penyiaran dan Standar Program Siaran atau dikenal P3SPS.
"Untuk dipahami bahwa banyak regulasi dunia itu, saat ini telah memperluas broadcasting. Broadcasting itu sekarang dipahami lintas platform. Jadi tidak hanya yang konvensional saja, tapi juga terhadap platform digital," kata dia.
"Di Indonesia ya memang belum ada aturan yang jelas," tambahnya.
Irsal menyatakan, meski televisi masih mayoritas diakses oleh publik, tapi semakin hari perilaku masyarakat mulai bergeser. Bagaimana tidak, di Indonesia saja, pengguna internet secara umum menghabiskan waktu rata-rata 7 sampai 8 jam dengan mengakses layanan video berbasis permintaan ataupun streaming (Youtube). Malah layanan internet itu juga sudah memiliki medium laiknya radio dengan munculnya Podcast.
Irsal juga menyebut, Indonesia merupakan pangsa besar di Asia. "Jadi seharusnya regulasi penyiaran di mana pun memberikan sebuah jaminan terhadap kompetisi yang fair antar platform," lanjut dia. (ren)