Kasus Kebakaran Hutan, Dua Perusahaan di Kalbar Mulai Disidang
VIVA – Dua kasus kebakaran hutan dan lahan di Kalimantan Barat (Kalbar) masuk tahap persidangan pada Jumat, 10 Juli 2020. Dua kasus korporasi tersebut melibatkan PT. FSL dan PT. PSL.
"Proses pengadilan terhadap korporasi yang terlibat dalam kebakaran hutan dan lahan di Kalimantan Barat saat ini masuk dalam tahap persidangan di Pengadilan Negeri Pontianak," kata Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Kalimantan Barat Komisaris Besar Polisi Dony Charles Go kepada VIVA, Jumat, 10 Juli 2020.
Menurut dia, saat ini kedua kasus ini sudah masuk dalam tahap sidang di pengadilan. Bahkan di Pengadilan Ketapang hari ini sudah pembacaan putusan terhadap PT PSL.
Baca juga: Musim Kemarau, Pemerintah Antisipasi Kebakaran Hutan
"Selain di Ketapang, Pengadilan Negeri Mempawah saat ini juga sudah melaksanakan sidang terhadap PT FSL, dengan agenda pemeriksaan saksi dari pihak perusahaan," ujar Dony.
Lebih lanjut, kata Dony, untuk hasil putusan terhadap PT PSL, masih menunggu salinan putusan dari pihak Pengadilan Negeri Ketapang. Informasinya hasil putusan terhadap PT PSL terbukti bersalah, dan didenda Rp1 miliar.
"Saya mengajak masyarakat untuk mengawal proses persidangan dalam upaya penegakan hukum terhadap tindak pidana kebakaran hutan dan lahan, terutama yang melibatkan korporasi," ujarnya.